Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan Biro Travel Umrah, Kemenag Akui Verifikasi Data Jemaah Selama Ini Longgar

image-gnews
Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama Mujib Roni mengakui ada kelemahan dalam memverifikasi data calon jemaah. Kelonggaran ini menjadi celah dugaan penipuan yang dilakukan travel umrah PT Naila Syafaah.

Mujib menuturkan Kementerian Agama hanya memverifikasi beberapa identitas calon jemaah umrah sebagai sampel. “Kami tidak sepenuhnya bisa melakukan verifikasi karena apa? bandara-bandara keberangkatan itu cukup banyak,” ucap dia di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Maret 2023.

Mujib menjelaskan selama ini Kementerian Agama tidak bisa memastikan keberangkatan jemaah umrah satu persatu. “Biasanya kami hanya menguji sampel dari 50 jemaah yang berangkat kami hanya random antara 2 sampai 10 jemaah saja,” katanya.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Joko Dwi Harsono mengatakan pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri berbuat curang dengan menggunakan kode batang (barcode) bekas untuk keberangkatan jemaah umrah. 

Barcode bekas berisi identitas diri jemaah umrah yang diberangkatkan pada 2022 kemudian digunakan lagi untuk jemaah umrah yang ditelantarkan pada 2023.

Sebelum berangkat, pihak travel mendaftarkan data diri jemaah ke laman Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Kementerian Agama di siskopatuh.kemenag.go.id. Namun, dalam dalam kasus ini agen tidak mendaftarkan jemaah umrah baru ke laman tersebut melainkan menggunakan data jemaah lama.

Penggunaan barcode yang tidak sesuai berujung pada jemaah yang terlunta-lunta di Arab Saudi karena identitas mereka tidak terbaca. Selain itu, agen tidak memberikan tiket pulang.

Joko menilai yang dilakukan biro travel PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri berbahaya karena berdampak pada tidak dikenalinya jemaah jika terjadi apa-apa di Arab Saudi. “Dampaknya apabila hilang saat umrah. Pihak Kemenag sulit untuk menemukan jemaah dan sulit untuk memulangkannya,” ucap dia.

Mujib menduga PT Naila Syafaah bisa lolos dari pengawasan karena tidak semua data jemaah dipalsukan.

Berawal dari laporan Kementerian Agama

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini terungkap ketika polisi mendapat laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) setelah mereka mendapat informasi soal jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Berdasarkan dokumen yang diterima, korban terlantar bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Mereka telah tiba di Bandara Arab Saudi sekitar pukul 15.00 waktu setempat, namun batal dipulangkan dengan alasan visa yang bermasalah.

Puluhan jemaah Umrah itu dibawa ke Hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari. Setelah itu, mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime hingga waktu pemulangan pada 29 September 2022.

Dari total 64 jemaah, tak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah masih harus menunggu. Kejadian itu membuat jemaah luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari travel umrah yang bertanggung jawab.

Atas kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka. Selain pasutri Mahfudz Abdulah-Halijah Amin, Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Hermansyah juga menjadi tersangka kasus penipuan ini.

Ketiganya dikenakan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pilihan Editor: 6 Fakta Penipuan Jemaah Umrah Naila Syafaah, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

1 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

1 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

1 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

1 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

6 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

9 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

9 hari lalu

Anang Hermansyah bersama keluarganya melaksanakan ibadah umrah. Foto: Instagram.
Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

Anang Hermansyah beribadah umrah bersama keluarga besarnya, termasuk menantu dan dua cucunya.


Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

10 hari lalu

Konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H/ Hari Raya Idul Fitri 2024 yang dipimpin oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sidang isbat mengumumkan awal Syawal jatuh pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Sidang isbat memutuskan Idulfitri 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024.