Jaksa itu melanjutkan, Teddy tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dia hanya menyesali telah memperkenalkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Dody dan Linda sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan untuk Teddy. Teddy pun dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peran Teddy Minahasa
Teddy Minahasa diduga sebagai inisiator penyisihan 10 kilogram sabu dari total 41,4 kilogram barang bukti milik Polres Bukittinggi. Dalam persidangan terungkap, dia memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Dody tak menuruti perintah itu sepenuhnya karena hanya mampu menukar lima kilogram sabu. Dia kemudian menyuruh asistennya Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukarkan barang haram itu. Selanjutnya, mereka berdua menjadi kurir dari Padang menuju Jakarta.
Teddy juga kerap berkomunikasi dengan Anita Cepu soal harga satu kilogram sabu yang akan dijual. Teddy meminta wanita yang mengaku sebagai istri sirinya itu untuk mencarikan pembeli.
Uang hasil penjualan sabu dipakai untuk ongkos pergi ke Brunei Darussalam dengan keperluan menjual keris milik Teddy.
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Teddy Minahasa telah memperkirakan, kliennya bakal dituntut hukuman berat. Dia merasa tekanan darahnya naik ketika mendengar Teddy dituntut hukuman mati.
"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih pikirin klien," ujar Hotman Paris usai sidang hari ini.
Pilihan Editor: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus 5 Kg Sabu Ditukar Tawas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.