TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai penentuan Kepala Dinas yang diganti oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono tidak perlu melibatkan DPRD.
"Sesuai UU 29 2007 tentang Keistimewaan DKI Jakarta," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Maret 2023.
Berdasarkan UU tersebut, kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian itu, DPRD DKI memberi pertimbangan terhadap pemilihan Walikota/Bupati karena tanpa Pilkada, seperti daerah non-DKI (pasal 12 ayat 3) dan memberi persetujuan dalam pemilihan Dewan Kota (pasal 24 ayat 3).
"Artinya, tidak ada yang mendadak dan harus persetujuan DPRD dalam rotasi Kadis atau pejabat lain di DKI," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Kalau pejabat yang ditugaskan kemudian tidak bekerja dengan baik atau hubungannya tidak baik dengan DPRD, tentu dapat diusulkan untuk diganti untuk menjaga kinerja.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro menyayangkan sikap eks Wali Kota Jakarta Utara itu.
"Kami selaku mitra kerja Pak Gubernur tidak pernah dikasih tahu akan adanya proses-proses itu. Jangankan prosesnya, berita akan ada pelantikan saja justru kami mendapatkan beritanya bukan dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” kata Karyatin saat dihubungi, Rabu, 29 Maret 2023.
Ia mengatakan pengukuhan 45 pejabat dan mutasi terhadap 20 pejabat DKI dinilai mendadakan dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau kucing-kucingan. “Tidak sekedar dadakan, semacam kucing-kucingan,” ujarnya.
Sebelumnya, Heru Budi beralasan bahwa pengukuhan 45 pejabat dan mutasi terhadap 20 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebagai bentuk penyegaran. "Rotasi itu biasa, penyegaran," kata Heru Budi di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan usai meninjau harga dan stok daging sapi, Selasa, 21 Maret 2023.
Kepala Sekretaris Kepresidenan itu mengatakan pemilihan para pejabat berdasarkan profesionalitas. "Tentunya mereka yang kita pilih adalah profesional-profesional yang sudah paham dengan situasi Jakarta," ujarnya.
Pada 22 Maret lalu, Heru melantik 65 pejabat pimpinan tinggi pratama. Dari 65 pejabat DKI itu, 45 orang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan kembali (dikukuhkan) dalam jabatannya. Sisanya, 20 orang pejabat menempati jabatan baru sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.
Terdapat empat jabatan kepala dinas yang kosong dan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Keempat jabatan itu adalah Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Dinas Bina Marga; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP); serta Kepala Dinas Pendidikan.
Heru Budi melantik pejabat tinggi pratama tersebut dalam rangka tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Pilihan Editor: Heru Budi Sebut Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Eselon II DKI Jakarta Sedang Berjalan