Dia ternyata menjadi salah satu korban penipuan Naila Syafaah. Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik agen travel dan satu orang direktur perusahaan.
Padahal, Parinem telah mengumpulkan dana umrah sedikit demi sedikit dengan berdagang bakso hingga ongkos tambahan dari anak-anaknya.
Saat itu, ia mendapatkan testimoni dari tetangga yang mengaku sudah dua kali pergi umrah dengan jasa agen travel Naila Syafaah. Karena itulah, sama sekali tak terlintas kecurigaan di pikiran Parinem.
Wanita berusia 59 tahun ini pun membayar angsuran perjalanan umrah kepada Naila Syafaah sebanyak tiga kali. Angsuran dimulai dengan uang muka Rp 5,5 juta, Rp 5 juta, dan terakhir Rp 15 juta. Dia tak mengingat persis berapa lama uang itu terkumpul.
“Usaha (uangnya dari), anak ngasih dikit-dikit ngumpulin. Saya usaha kecil-kecilan dagang bakso. Eh, taunya begini,” ujar dia.
Menurut Parinem, Naila Syafaah berdalih akan memberangkatkan calon jemaah haji secara bertahap karena belum selesai mengurus visa. Ada beberapa calon jemaah lain yang sudah diminta berangkat, tapi ikut tertahan di hotel tersebab visa.
Agen Naila Syafaah, tutur Parinem, terus berkelit dan sempat meminta para calon jemaah berpindah hotel. Dia kebagian kloter terakhir yang katanya bakal diberangkatkan ke Arab Saudi.
Naila Syafaah sebelumnya menjanjikan Parinem bisa terbang ke Tanah Suci pada 25 September 2022. Akan tetapi, lagi-lagi, tidak ada kejelasan soal waktu keberangkatan hingga masa menginap di hotel telah habis.
Para korban yang tertipu pun memutuskan pulang, termasuk Parinem. Waktunya terbuang 15 hari hanya untuk bermalam di hotel.
“Ya sudah saya pulang. Entar kalau disuruh bayar di situ, bayar pakai apa,” ucapnya.
Kekecewaan menyelimuti hati Parinem. "Padahal, sudah niat," tutur dia.
Di sisi lain, korban penipuan travel umrah Naila Syafaah ini masih berharap tetap berangkat ke Makkah. Jika tidak, dia meminta uangnya dikembalikan.
DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: 6 Fakta Penipuan Jemaah Umrah Naila Syafaah, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara