2. Kasus Ferdy Sambo
Eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada 13 Februari 2023 lalu. Mantan anggota polisi berpangkat Inspektur Jenderal itu terbukti merekayasa adegan terbunuhnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo dalam skenarionya menyebut Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan rekannya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Mengutip Majalah Tempo edisi 13 Agustus 2022, pihak keluarga Brigadir J mengungkapkan banyak kejanggalan luka di tubuh Brigadir J. Sejak saat itu, banyak yang meragukan kronologi dan penyebab kematian Yosua versi polisi. Guna mengusut kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit kemudian membentuk tim khusus. Dari pemeriksaan terhadap sejumlah aksi, timsus menyimpulkan ada unsur pembunuhan dengan sengaja dalam kasus ini.
“Irjen FS menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah ada tembak menembak,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Berdasarkan pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathy, pembunuhan dipicu kejadian di rumah Ferdy Sambo di Cempaka Residence, Magelang, Jawa Tengah sehari sebelumnya. Begitu tiba di rumah di Jalan Saguling, Putri menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Kepada polisi, Ferdy Sambo mengatakan kematian Brigadir J terkait dengan harkat dan martabat keluarganya. “Masalahnya apa nanti akan terbuka di sidang. Itu sensitif,” kata Listyo.
Pemeriksaan terhadap Putri sedikit mengungkap sepotong peristiwa di Magelang. Ferdy pulang lebih dulu ke Jakarta pada Kamis, 7 Juli, menggunakan pesawat. Menurut Putri, seperti dituturkan dua sumber polisi, di rumah Magelang, asisten rumah Kuwat Maruf bersitegang dengan Brigadir J lantaran memergokinya berduaan dengan Putri.
Ricky Rizal disebut sampai menyita senjata laras panjang dan pistol HS-9 Brigadir J. Menurut para penyidik, peristiwa itulah yang dilaporkan Putri kepada suaminya setiba di Jakarta. Kecanggungan akibat ketegangan di rumah Magelang terjadi sepanjang perjalanan pulang ke Jakarta. Brigadir J, yang biasanya menjadi sopir Putri, naik mobil lain bersama Ricky. Putri menumpang mobil yang dikemudikan Kuwat bersama Bharada E dan asisten ramah tangga, Susi.
Dari rumah Saguling rombongan menuju ke rumah dinas di Duren Tiga. Kali ini Susi tidak ikut serta. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas menunjukkan Putri tiba sekitar pukul 17.09 WIB, pada 8 Juli 2022. Dua menit berselang, Ferdy Sambo tiba setelah sempat berputar balik melewati dua rumah tetangganya. Kadiv Propam Polri itu terlihat masih memakai seragam dinasnya.
Kamera pengawas tetangga rumah dinas tersebut merekam Ferdy Sambo terlihat menjatuhkan pistol, yang diperkirakan HS-9 milik Brigadir J yang disita Ricky. Rekaman kamera pengawas juga memperlihatkan Brigadir J berada di pekarangan sebelum kedatangan Ferdy Sambo.
Meski banyak terekam kamera, CCTV di pos satuan pengamanan yang merekam semua aktivitas ini telah rusak. Polisi kemudian menyita semua rekaman tersisa di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Dari rekaman-rekaman itu, polisi menyimpulkan tata waktu kejadian tak sesuai dengan kronologi yang diceritakan Ferdy Sambo saat melapor kepada Jenderal Listyo. Salah satunya soal durasi kedatangan Putri dan Ferdy yang hanya berselisih dua menit.
“Beberapa personel mengambil CCTV itu,” ucap Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto.
Dalam laporannya, Ferdy mengatakan tengah berada dalam perjalanan menuju tempat tes swab Covid-19 ketika Brigadir J meregang nyawa. Dia mengaku baru mengetahui kematian ajudannya itu setelah ditelepon istrinya yang melaporkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di dalam kamarnya. Kronologi ini didukung oleh keterangan Bharada E ketika pertama kali diperiksa penyidik.
Seperti keterangan polisi di awal kasus, peristiwa polisi tembak polisi itu bermula ketika Bharada E atau Richard Eliezer mendengar teriakan istri Sambo dari kamar. Bharada E yang saat itu dilantai dua lantas turun. Saat di tangga, Bharada E melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri dengan wajah panik. Saat ditanya apa yang sedang terjadi, Brigadir J menjawab dengan tembakan yang diarahkan ke Bharada E. Bharada E balas menembak dan menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo menguatkan pernyataan Bharada E bahwa dirinya melihat Brigadir J telah terkapar di dekat tangga ketika tiba di rumah dinasnya.
Belakangan cerita tembak menembak ini buyar setelah Bharada E menarik pernyataannya dalam pemeriksaan ketiga pada Jumat malam, 5 Agustus 2022. Kepada Listyo Sigit, Bharada E mengaku mengikuti skenario Ferdy Sambo lantaran takut terjadi sesuatu. Bharada E membantah berbaku tembak dengan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli lalu. Pengakuan Richard juga dibuktikan oleh penyidik yang memeriksa arah tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut Bharada E, Ferdy Sambo langsung masuk ke rumah dinas saat tiba sekitar pukul 17.11 pada Jumat sore, 8 Juli itu. Ferdy Sambo mengajak Brigadir J yang sedang berada di teras ikut masuk. Sementara itu, istrinya masuk ke kamar. Menurut Bharada E, Brigadir J diperintahkan berlutut menghadap pintu kamar mandi sebelah tangga lantai dasar dan tangannya berada di atas kepala. Bharada E mengaku posisinya berada di depan Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo berdiri di sebelahnya. Ferdy mengenakan sarung tangan hitam dan menggenggam pistol. Sedangkan Ricky dan Kuwat berdiri di sisi kiri dan kanan Brigadir J. Richard melepaskan tembakan pistol Glock 17 miliknya sebanyak tiga kali dari jarak sekitar dua meter. Menurut Bharada E dalam keterangan kepada polisi, tak ada pemukulan atau interogasi dalam peristiwa itu.
Tubuh Brigadir J langsung tersungkur setelah ditembak. Ferdy Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J. Setelah mengeksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo menembaki tembok di sekitar tangga sebanyak tiga kali. Kemudian dia mengoleskan sisa jelaga di sarung tangan hitamnya ke tangan Brigadir Yosua. Olesan jelaga itu diduga untuk membuat alibi terjadi tembak-menembak.
JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo sempat tidak mengakui perbuatannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada 17 Januari 2023.
Kemudian pada Senin, 13 Februari 2023, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Pilihan Editor: Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.