Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

Reporter

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan sejumlah alasan jaksa memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar seorang Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.

1. Aktor intelektual di kasus tukar sabu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan jenderal polisi bintang dua itu adalah aktor intelektual dalam kasus tukar sabu dengan tawas, hingga sabu itu dijual di Jakarta. 

"Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar Ketut, Kamis, 30 Maret 2023.

2. Tidak mengakui perbuatan

Pertimbangan lainnya di balik tuntutan hukuman mati itu adalah Teddy Minahasa tidak mengakui perbuataannya. Jaksa menilai selama persidangan, Teddy memberi keterangan serta menyangkal perbuatannya.

3. Menikmati hasil penjualan sabu

Selanjutnya, hal lain yang memberatkan Teddy adalah ia ikut menikmati hasil penjualan sabu.

4. Merusak kepercayaan publik terhadap Polri

Sebagai Kapolda Sumatera Barat, sikap Teddy tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahgunakan jabatannya.

Karena itu, perbuatan jenderal bintang dua itu telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Selain itu, dia juga merusak nama baik korps Bhayangkara.

5. Mengkhianati perintah Presiden

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.

6. Tidak ada hal yang meringankan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum menilai perwira tinggi Polri itu tidak memiliki hal yang meringankan dalam perkara ini. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Teddy Minahasa hanya menyesal kenalkan Anita Cepu ke Dody Prawiranegara

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mengingat Kembali Temuan BPK di Kasus Korupsi BTS, Pemborosan Rp 1,5 Triliun dan Kontrak Janggal

8 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mengingat Kembali Temuan BPK di Kasus Korupsi BTS, Pemborosan Rp 1,5 Triliun dan Kontrak Janggal

Meski telah menetapkan 7 tersangka, Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyelidikan korupsi BTS Kominfo. Selain Johnny G. Plate diduga ada aktor lain.


Dua Pegawai Yayasan Rehabilitas Narkoba di Tangerang Ditangkap Karena Sabu dan Ekstasi

20 jam lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dua Pegawai Yayasan Rehabilitas Narkoba di Tangerang Ditangkap Karena Sabu dan Ekstasi

Dua pegawai yayasan rehabilitasi narkoba ditangkap karena sabu dan pil esktasi. Salah satunya pernah jadi konselor di lapas.


Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dari Swasta di Kasus Korupsi BTS Kominfo

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersiap memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. ANTARA/Aprillio Akbar
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dari Swasta di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi BTS Kominfo.


Kabareskrim Minta Jajaran Gunakan Teknologi untuk Cegah Terjadinya Fenomena Narkopolitik

3 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Agus Andrianto mengatakan bahwa Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabareskrim Minta Jajaran Gunakan Teknologi untuk Cegah Terjadinya Fenomena Narkopolitik

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta anak buahnya untuk mengantisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu


Pencarian Terbaru Madeleine McCann di Portugal Buntu

3 hari lalu

Kate dan Gerry McCann, orang tua Madeleine dyang menghilang saat liburan keluarga di Portugal sepuluh tahun tang lalu. REUTERS/Joe Giddens
Pencarian Terbaru Madeleine McCann di Portugal Buntu

Polisi menyelesaikan upaya terbaru dalam pencarian gadis Inggris Madeleine McCann yang hilang, setelah mengumpulkan sampel dekat reservoir di Portugal.


PSI: Korupsi BTS Berjamaah, Bisa Jadi Tidak Hanya Melibatkan Satu Partai

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
PSI: Korupsi BTS Berjamaah, Bisa Jadi Tidak Hanya Melibatkan Satu Partai

Juru bicara PSI Irma Hutabarat mengatakan korupsi BTS ini merupakan kasus yang bisa jadi tidak hanya melibatkan satu partai.


Daftar 12 Aset yang Disita Kejagung dari Johnny G. Plate Cs: Mobil hingga Rumah Mewah

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 12 Aset yang Disita Kejagung dari Johnny G. Plate Cs: Mobil hingga Rumah Mewah

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam kasus korupsi BTS Kominfo dari aset milik Johnny G. Plate hingga Irwan Kurniawan


Kejagung Sita Mobil Johnny G. Plate dan Aset 3 Tersangka Korupsi BTS Lainnya

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sita Mobil Johnny G. Plate dan Aset 3 Tersangka Korupsi BTS Lainnya

Kejaksaan Agung menyita mobil Menkominfo non aktif Johnny G. Plate dan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.


Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Sabu dan Ganja, Punya Daya Rusak 2,7 Juta Jiwa

5 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat musnahkan barang bukti 272 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja senilai Rp 409 miliar hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. Foto: Polres Metro Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Sabu dan Ganja, Punya Daya Rusak 2,7 Juta Jiwa

Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat memusnahkan 272 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja.


Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

5 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat musnahkan barang bukti 272 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja senilai Rp 409 miliar hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. Foto: Polres Metro Jakarta Barat
Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

Barang bukti ganja dan sabu senilai Rp 409 miliar itu berasal dari lima kasus penangkapan di Aceh, Kalimantan Timur hingga Bogor.