Perwira tinggi Polri ini dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita darinya adalah surat-surat, decoder CCTV, satu unit handphone, satu flashdisk berisi rekaman konferensi pers di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022, serta hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut. Tidak ada narkoba yang disita dari Teddy.
Jenderal bintang dua ini dianggap sebagai inisiator penyisihan lima kilogram sabu. Dia diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Narkotika yang ditukar berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Kemudian Teddy juga berkomunikasi dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu soal penjualan sabu di Jakarta.
Satu-satunya penyesalan yang disampaikan Teddy Minahasa adalah mengenalkan Linda Pujiasuti alias Anita Cepu kepada eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.
Pilihan Editor: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus 5 Kg Sabu Ditukar Tawas