TEMPO.CO, Jakarta - Pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap D, masih menggunakan pasal lama dan belum ada penambahan Undang-Undang ITE. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap Mario.
“Kasus tersebut penyidikannya masih menggunakan pasal yang sama,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Maret 2023.
Sebelumnya, Mario anak mantan pejabat Ditjen Pajak sempat menyebar video penganiayaan terhadap D kepada 3 orang. Atas penyebaran video itu Mario terancam terjerat pasal berlapis penganiayaan berencana dan UU ITE.
Soal motif Mario menyebarkan video penganiayaan anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor itu, Trunoyudo menyatakan hal tersebut sudah masuk berkas perkara sehingga ia enggan membocorkannya.
“Ada pada penyidik sudah masuk dalam berkas perkara,” ucapnya.
Trunoyudo juga enggan menyampaikan perkembangan laporan Anastasia Pretya Amanda alias APA, mantan Mario yang disebut sebagai pembisik awal pelecehan yang dilakukan D kepada AG, kekasih Mario. Amanda melaporkan kuasa hukum Mario, AG dan Shane Lukas atas pencemaran nama baik.
“Ada proses klarifikasi kemarin mengambil keterangan verbal yang kemudian penyidik akan melakukan analisis,” tuturnya.
Penyelidikan digunakan untuk mencari alat bukti. Setelah terang baru bisa dipastikan apa hal itu menjadi suatu perbuatan pidana termasuk soal pelaporan Amanda.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c tentang penganiyaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. "Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi saat konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2023.
Pilihan Editor: Sidang Eksepsi Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Prediksi Ada Putusan Sela Sore Ini