TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni mengajukan restitusi atau ganti rugi atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Mellisa menjelaskan langkah itu ditempuh setelah sejumlah aparat meyakinkan keluarga korban D untuk mengajukan restitusi.
Menurut Mellisa, Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA ini menyampaikan restitusi merupakan hal mutlak anak sebagai korban sehingga wajib dikembalikan keadaannya dari sisi psikis, medis dan sebagainya.
Pengajuan restitusi, menurut Mellisa telah dibahas bersama-sama dengan penyidik di Polda Metro Jaya bersama KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Mellisa menerangkan sejumlah aparat tersebut yang meyakinkan keluarga korban D untuk mengajukan restitusi sehingga pihaknya sudah menyampaikan sejumlah komponen kepada Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Pada saat tuntutan, biasanya dimasukkan oleh penuntut apa saja restitusi yang diminta oleh keluarga melalui LPSK sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 30 Maret 2023.
Dengan demikian, pihak keluarga berharap pihak D bisa mendapat dukungan dari banyak pihak sehingga kesembuhan hingga proses persidangan dapat berjalan lancar.
Mellisa juga berkeyakinan bahwa majelis hakim menolak nota keberatan AG (15 tahun) atas kasus penganiayaan anak oleh Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19 tahun).
"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan akan melanjutkan pokok materi," katanya.
Mellisa menerangkan terkait dengan lanjutan eksepsi untuk pihaknya menunggu jawaban tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terlebih, usai pihak AG mengajukan nota keberatan, dia menilai mereka berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Kendati demikian, Mellisa menegaskan, pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy ini lantaran itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai pasal 156 KUHAP.
"Jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara karena tidak elok sehingga kita ikuti aja sesuai prosedur," katanya.
Pilihan Editor: Anggota LBH GP Ansor Sebut Jaksa Minta Keluarga D Jadi Saksi Sidang AG Pacar Mario Dandy