TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan instansinya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR mulai 1 April 2023.
Thamrin menjelaskan posko pengaduan THR dibuka dua jalur, yaitu offline dan online selama 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh yang mau melaporkan masalah pencairan THR.
"Untuk online atau daring melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor whatsapp di 0858 1383 1570," kata Mohamad Thamrin, Jumat, 31 Maret 2023.
Thamrin menuturkan untuk pengaduan luring bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok tiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Posko pengaduan THR ini para pekerja dan buruh bisa menyampaikan jika tidak diberikan THR, terlambat atau pencairannya tidak jelas," ucap Thamrin.
Thamrin menerangkan pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan.
Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji," kata Thamrin.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok ini berujar THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional. “Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan perusahaan terkait," ujar Thamrin.
Pilihan Editor: Istri Ibas Yudhoyono dan Srikandi Demokrat Bagikan 500 Paket Sembako di Depok