TEMPO.CO, Depok - Seorang pemuda berinisial UA, 25 tahun, diciduk jajaran Polsek Tajurhalang usai kedapatan menjual obat keras golongan G di warung kelontong miliknya di di Kp. Jampang, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tajurhalang Inspektur Polisi Satu Tamar Bekti Widiasih Jalmi mengatakan polisi menyita ratusan butir obat-obatan keras tanpa izin yang diedarkan di bulan puasa itu.
"Pelaksanaan operasi cipta kondusif dengan sasaran obat-obatan terlarang masuk dalam golongan G (keras) dijual belikan secara ilegal berhasil menggerebek sebuah warung kelontong yang dikelola seorang anak muda," kata Tamar, Jumat, 31 Maret 2023.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan 35 lembar berisi 10 butir Tramadol, 19 lembar Trihexyphenidyl sebanyak 10 butir per lembar, dan 20 kantong BX dengan isi masing-masing 10 butir.
"Setelah dapat, langsung kami sita dan dibawa sebagai barang bukti. Sementara, penjual obat UA (25) dan pembeli F (30) langsung kita bawa ke Polsek untuk diminta keterangan lebih lanjut," tutur Tamar.
Kapolsek Tajurhalang itu mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Tajurhalang untuk menjaga kondusivitas selama Ramadan. "Bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang juga peredaran miras selama bulan puasa," kata Tamar.
Kepolisian akan meningkatkan patroli pengamanan dan menindak tegas penjual miras dan obat keras golongan G yang menjualnya kepada masyarakat secara bebas tanpa resep dokter. "Akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai aturan berlaku," ucap Kapolsek Tajurhalang itu.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Satpol PP Tangsel Segel Toko Kosmetik Jual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal