TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua Warga Negara Asing (WNA), yakni RZ, 27 tahun, asal Uzbekiztan dan MBS, 24, asal Maroko lantaran diduga terlibat praktik prostitusi online.
"Kita tangkap keduanya di salah satu hotel kawasan Taman Sari," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Jumat, 31 Maret 2023 dikutip dari Antara.
Penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (under cover buying).
Setelah melewati proses tersebut, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023.
Berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.
RZ diketahui melalui laman yang sudah diblokir. Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya. "Dia biasa dikenakan tarif US$ 160 hingga US$ 1.000," kata dia.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Maret 2023, petugas kembali menangkap WNA berinisial MBS di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
MBS menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif US$ 150 per jam. Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua pekan terakhir.
Menurut Silmy, kedua WNA tersebut telah ditahan petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a. "Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," kata dia.
Pilihan Editor: Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax Rekrut Mahasiswi dan Pekerja Kantoran Lewat Twitter