Alasan Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Kejaksaan Agung memberikan sejumlah alasan jaksa memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar seorang Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
"Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar Ketut, Kamis, 30 Maret 2023.
Pertimbangan lainnya di balik tuntutan hukuman mati itu adalah Teddy Minahasa tidak mengakui perbuataannya. Jaksa menilai selama persidangan, Teddy memberi keterangan serta menyangkal perbuatannya.
Sebagai Kapolda Sumatera Barat, sikap Teddy tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahgunakan jabatannya.
Karena itu, perbuatan jenderal bintang dua itu telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Selain itu, dia juga merusak nama baik korps Bhayangkara.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
Jaksa Penuntut Umum menilai Teddy Minahasa tidak memiliki hal yang meringankan dalam perkara ini. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Pilihan Editor: 7 Komentar Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati