Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Susun RUU Daerah Khusus Jakarta

Reporter

Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyerap aspirasi publik untuk penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta setelah nanti ibu kota pindah ke IKN

Jakarta memerlukan undang undang baru setelah nantinya tidak lagi jadi ibu kota negara. Pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk memindahkan ibu kota ke IKN atau Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.  

"Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 31 Maret 2023.

Saat ini, tak kurang dari waktu 2 tahun, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Undang-undang tersebut sudah menetapkan bahwa ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.

"Makanya, pada hari Jumat ini, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru," ucap Suhajar.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov DKI telah membahas soal pemanfaatan aset negara yang ada di Jakarta setelah pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Ya, saya bersama Kemenkeu di bidang DJKN sudah bahas konsep-konsepnya,” kata Heru Budi di Kamal Muara, Jakarta Utara, Selasa, 28 Maret 2023.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden itu mengatakan Pemprov DKI akan mengakomodasi upaya Pemerintah Pusat perihal rencana pemanfaatan barang milik negara (BMN) setelah Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Apa saja yang bisa kami akomodasi terkait pascapemindahan itu dikaitkan dengan rencana tata ruang di Jakarta,” ujar Heru. 

Pemprov DKI menginginkan pemanfaatan aset negara bakal mendukung tata ruang di Jakarta. Tujuannya agar pembangunan di DKI dan IKN Nusantara sama-sama berjalan. 

Meski begitu, untuk pengelolaan aset milik negara, lanjut Heru Budi, sepenuhnya kewenangan Kementerian Keuangan. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan tidak semua aset milik negara dapat dimanfaatkan. Sebab, aset yang digunakan kementerian atau lembaga yang sifatnya vertikal tidak ikut dipindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

“Dari Rp 1.400 triliun itu diperkirakan ada Rp 300-400 triliun yang bisa dimanfaatkan karena untuk aset pemerintah pusat yang sifatnya kantor vertikal tidak akan dipindah,” katanya.

Adapun Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan meski fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan berakhir. Namun secara ekonomi,  Jakarta masih sebagai pusat perekonomian nasional.

"DKI menyumbang 17 persen PDRB nasional, sedangkan PDRB Jabodetabek sumbang 25 persen dari PDRB nasional," kata dia.

Pilihan Editor: Heru Budi: Upacara HUT Kemerdekaan RI Tahun Ini Jadi yang Terakhir di Jakarta, Selanjutnya di IKN

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Heru Budi Anggap Perolehan Opini WTP dari BPK Bukan Tujuan Akhir

4 menit lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Heru Budi Anggap Perolehan Opini WTP dari BPK Bukan Tujuan Akhir

Pj Gubernur DKI Heru Budi menganggap perolehan opini WTP dari BPK RI bukanlah tujuan akhir. Ini makna opini WTP baginya.


BPK Temukan 2 Bidang Tanah Fasos Fasum yang Diterima Pemprov DKI Masih Berstatus Sengketa

55 menit lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
BPK Temukan 2 Bidang Tanah Fasos Fasum yang Diterima Pemprov DKI Masih Berstatus Sengketa

Pemprov DKI wajib memberikan jawaban kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan itu dalam 60 hari.


BPK Sebut Pemprov DKI Jakarta Belum Tertibkan Aset Fasos-Fasum, Ada Gedung dan Jembatan 0 Meter Persegi

1 jam lalu

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas APBD DKI 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
BPK Sebut Pemprov DKI Jakarta Belum Tertibkan Aset Fasos-Fasum, Ada Gedung dan Jembatan 0 Meter Persegi

BPK temukan ketidaktertiban aset DKI pada 2 bidang tanah fasos-fasum yang telah diterima dari pemegang SIPPT Rp17,72 miliar yang berstatus sengketa.


Raih Opini WTP, Pemprov DKI Tindak Lanjuti 86,29 Persen Temuan BPK Sepanjang 2005-2022

1 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi menandatangani Peraturan Daerah tentang APBD DKI 2023 yang disepakati senilai Rp 83,78 triliun di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa, 29 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Raih Opini WTP, Pemprov DKI Tindak Lanjuti 86,29 Persen Temuan BPK Sepanjang 2005-2022

BPK meminta Pemprov DKI untuk menuntaskan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Untuk keenam kalinya Pemprov DKI raih opini WTP.


Politikus PSI Temui Riang Prasetya Soal Pembongkaran Ruko, Minta Heru Budi Beri Perlindungan ke Pak RT

1 jam lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Politikus PSI Temui Riang Prasetya Soal Pembongkaran Ruko, Minta Heru Budi Beri Perlindungan ke Pak RT

Politikus PSI Justin Adrian secara khusus menemui Ketua RT Riang Prasetya usai pembongkaran ruko serobot jalan. Beri dukungan moril.


BPK Temukan Rp 197 55 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Tak Tersalurkan, Tapi DKI Tetap Dapat WTP

3 jam lalu

Warga berbelanja kebutuhan pokok saat kegiatan program pangan murah di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemprov DKI Jakarta menggelar program pangan murah bertujuan untuk meningkatkan gizi anak dan warga golongan tertentu pemegang KJP Plus, kartu pekerja, kartu lansia Jakarta, PPSU, PHL, PJLP setara UMP, serta penghuni rusun pemda. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BPK Temukan Rp 197 55 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Tak Tersalurkan, Tapi DKI Tetap Dapat WTP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.


7 Waterpark di Jakarta, Cocok untuk Liburan di Musim Panas

4 jam lalu

PT Pembangunan Jaya Ancol meluncurkan wahana terbaru 'Dragon Slide' di Atlantis Water Adventures, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, 7 Januari 2016.  TEMPO/Dini Teja
7 Waterpark di Jakarta, Cocok untuk Liburan di Musim Panas

Jika Anda belum familiar waterpark mana saja di Jakarta, baca rekomendasi waterpark berikut


Setelah Anies Baswedan, Heru Budi Lanjutkan Bawa DKI Raih Opini WTP dari BPK

4 jam lalu

Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang APBD DKI Jakarta 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 9 November 2022.TEMPO/Anisa Hafifah.
Setelah Anies Baswedan, Heru Budi Lanjutkan Bawa DKI Raih Opini WTP dari BPK

Pemprov DKI kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan daerah dari BPK RI. Pj Gubernur DKI Heru Budi melanjutkan apa yang sudah diraih Anies.


Deretan Rencana Pemerintah Tingkatkan Layanan Kereta Bandara Soekarno-Hatta

5 jam lalu

Sejumlah penumpang kereta bandara berjalan menuju pintu keluar di stasiun BNI City, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Setelah beroperasinya MRT Jakarta dan integrasi antar moda transportasi, jumlah penumpang kereta dari dan menuju Bandara Soekarno Hatta mengalami peningkatan sebesar 11 persen. ANTARA/Nova Wahyudi
Deretan Rencana Pemerintah Tingkatkan Layanan Kereta Bandara Soekarno-Hatta

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah rencana untuk meningkatkan layanan kereta ke Bandara Soekarno-Hatta.


AP II Usulkan Bus Transjakarta Buka Rute ke Bandara Soekarno Hatta

6 jam lalu

Pejalan kaki menyeberang jalan di dekat proyek Revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI, di Jakarta, Jumat, 23 September 2022. PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan revitalisasi 46 halte bus, diantaranya; 4 halte ikonik, 4 halte terintegrasi antar moda angkutan dan peremajaan 38 halte biasa yang ditargetkan rampung akhir tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
AP II Usulkan Bus Transjakarta Buka Rute ke Bandara Soekarno Hatta

Angakasa Pura II mengusulkan Bus Transjakarta membuka rute baru ke Bandara Soekarno Hatta. Tapi tidak untuk melayani penumpang pesawat.