Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Susun RUU Daerah Khusus Jakarta

Reporter

image-gnews
Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyerap aspirasi publik untuk penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta setelah nanti ibu kota pindah ke IKN

Jakarta memerlukan undang undang baru setelah nantinya tidak lagi jadi ibu kota negara. Pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk memindahkan ibu kota ke IKN atau Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.  

"Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 31 Maret 2023.

Saat ini, tak kurang dari waktu 2 tahun, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Undang-undang tersebut sudah menetapkan bahwa ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.

"Makanya, pada hari Jumat ini, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru," ucap Suhajar.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov DKI telah membahas soal pemanfaatan aset negara yang ada di Jakarta setelah pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Ya, saya bersama Kemenkeu di bidang DJKN sudah bahas konsep-konsepnya,” kata Heru Budi di Kamal Muara, Jakarta Utara, Selasa, 28 Maret 2023.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden itu mengatakan Pemprov DKI akan mengakomodasi upaya Pemerintah Pusat perihal rencana pemanfaatan barang milik negara (BMN) setelah Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Apa saja yang bisa kami akomodasi terkait pascapemindahan itu dikaitkan dengan rencana tata ruang di Jakarta,” ujar Heru. 

Pemprov DKI menginginkan pemanfaatan aset negara bakal mendukung tata ruang di Jakarta. Tujuannya agar pembangunan di DKI dan IKN Nusantara sama-sama berjalan. 

Meski begitu, untuk pengelolaan aset milik negara, lanjut Heru Budi, sepenuhnya kewenangan Kementerian Keuangan. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan tidak semua aset milik negara dapat dimanfaatkan. Sebab, aset yang digunakan kementerian atau lembaga yang sifatnya vertikal tidak ikut dipindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

“Dari Rp 1.400 triliun itu diperkirakan ada Rp 300-400 triliun yang bisa dimanfaatkan karena untuk aset pemerintah pusat yang sifatnya kantor vertikal tidak akan dipindah,” katanya.

Adapun Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan meski fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan berakhir. Namun secara ekonomi,  Jakarta masih sebagai pusat perekonomian nasional.

"DKI menyumbang 17 persen PDRB nasional, sedangkan PDRB Jabodetabek sumbang 25 persen dari PDRB nasional," kata dia.

Pilihan Editor: Heru Budi: Upacara HUT Kemerdekaan RI Tahun Ini Jadi yang Terakhir di Jakarta, Selanjutnya di IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Kunjungi IKN, Ganjar Pranowo Bilang Komitmen Lanjutkan Proyek Jokowi

6 menit lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) berbincang dengan pedagang saat mengunjungi Pasar Baru, Klandasan Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa 5 Desember 2023. Dalam kesempatan tersebut Ganjar Pranowo berdialog dengan pemgemudi ojek, pedagang sayur mayur hingga membeli dagangannya berupa cabai dan tempe. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan Kunjungi IKN, Ganjar Pranowo Bilang Komitmen Lanjutkan Proyek Jokowi

Ganjar Pranowo hari ini mengunjungi IKN dalam rangkaian kampanyenya di Kalimantan Timur. Ia berkomitmen melanjutkan proyek Presiden Jokowi ini.


Ditanya Kelanjutan Proyek IKN, Ganjar: Jelas Lanjut

1 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo melambaikan tangannya saat tiba di Pasar Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu 6 Desember 2023. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Ditanya Kelanjutan Proyek IKN, Ganjar: Jelas Lanjut

Ganjar Pranowo memastikan akan melanjutkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

3 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

RUU DKJ disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Berikut konsekuensi jika RUU DKJ disahkan.


Ganjar Pranowo Akan Kunjungi IKN Pagi Ini

3 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menerima Mandau dari Sultan Kutai Kartanegara Aji Muhammad Arifin (kanan) saat tiba di Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: Istimewa
Ganjar Pranowo Akan Kunjungi IKN Pagi Ini

Ganjar Pranowo akan mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Kamis pagi, 7 Desember 2023


Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

4 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani pengesahan 3 perda lewat rapat paripurna DPRD DKI, Rabu 6 Desember 2023.


Terpopuler Bisnis: Alasan Cak Imin Tak Akan Lanjutkan Proyek Food Estate Jokowi, Prihatin Petani Sulit Dapat Pupuk Bersubsidi

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis, 6 Juli 2023. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler Bisnis: Alasan Cak Imin Tak Akan Lanjutkan Proyek Food Estate Jokowi, Prihatin Petani Sulit Dapat Pupuk Bersubsidi

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Rabu, 6 Desember 2023 antara lain alasan cawapres Cak Imin tak akan lanjutkan program food estate Jokowi.


Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ

10 jam lalu

Gedung bertingkat di jalan Sudirman, Jakarta, 2 April 2020. Tempo/Tony Hartawan
Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ

Kewenangan khusus di bidang penanaman modal ini diatur dalam pasal 23 RUU Daerah Khusus Jakarta.


Pengusaha Masih Wait And See Meski Ada Insentif Bebas Pajak di IKN

15 jam lalu

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
Pengusaha Masih Wait And See Meski Ada Insentif Bebas Pajak di IKN

Pemerintah telah menggelontorkan insentif bebas pajak untuk pengusaha.


Soal Gibran di CFD Jakarta: Heru Budi Sebut Tak Monitoring, Bawaslu Singgung Pergub

15 jam lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan pedagang saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gibran di CFD Jakarta: Heru Budi Sebut Tak Monitoring, Bawaslu Singgung Pergub

Heru Budi mengatakan masih tidur saat Gibran ambil momen di CFD Jakarta, Minggu pagi 3 Desember 2023 lalu


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

16 jam lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam