TEMPO.CO, Jakarta - Petugas gabungan menyita ratusan tablet Tramadol dan Hexymer dari sejumlah apotek dan toko obat dalam razia gabungan di wilayah Kota Tangerang, Jumat 31 Maret 2023.
Operasi yang digelar Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota bersama Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan razia toko penjual obat keras daftar G dan bahan berbahaya lainnya.
Razia Gabungan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Farlin Lumban Toruan bersama Kapolsek setempat dengan menyasar 3 wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yakni Polsek Karawaci, Polsek Jatiuwung dan Polsek Pinang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan operasi atau razia berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB yang. Sebelumnya telah dilaksanakan koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan dengan menyasar toko obat maupun apotek yang diduga melakukan penjualan secara bebas.
"Untuk di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, terdapat 3 toko obat yang didatangi diduga menjual obat terlarang yakni di wilayah Kecamatan Cibodas, Kecamatan Periuk dan kecamatan Jatiuwung namun tidak ditemukan adanya penjualan obat-obatan terlarang lantaran toko dalam keadaan tutup," kata Zain.
Selanjutnya razia dilanjutkan di wilayah hukum Polsek Karawaci dilakukan di empat toko penjual obat-obatan dan apotek. Dan, di salah satu toko obat dan kosmetik didapati 138 butir obat-obatan diduga masuk daftar G atau obat keras.
Namun, toko tersebut memiliki surat izin edar, tetapi sang pemilik toko tidak memiliki kewenangan dan sertifikasi untuk penyimpanan dan pengedaran obat obatan tersebut. Lalu, dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Banten.
"Ada 138 butir obat yang ditemukan di Karawaci dibawa oleh BPOM Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dalam 7 hari ke depan. Tiga toko lain yang didatangi tidak beroperasi atau tutup," katanya.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Toko Kosmetik Jual Obat Golongan G Secara Ilegal
Obat daftar G tanpa izin edar dan sertifikasi
Selanjutnya Razia bergerak ke wilayah hukum Polsek Pinang, kata Zain, di satu toko obat dan kosmetik di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang ditemukan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dan sertifikasi.
"Ditemukan Tramadol sebanyak 468 tablet dan Hexymer 385 tablet dari toko obat/apotek yang tidak memiliki izin edar," kata Zain. Polisi menangkap pemilik toko berinisial WY dan tiga karyawannya MJ, MN dan AM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Zain menegaskan, Polres Metro Tangerang bersama dinas terkait akan secara masif terus melakukan operasi atau razia dalam skala besar untuk memutus peredaran obat-obatan keras daftar G yang sering disalahgunakan oleh remaja maupun pelaku kejahatan lain sebelum melakukan aksinya.
"Operasi atau razia ini akan terus kami laksanakan dengan melibatkan instansi terkait, penyalahgunaan obat terlarang ini disinyalir menjadi penyebab kejahatan, membuat pelaku nekat melakukan aksinya dibawah pengaruh obat-obatan terlarang," kata Zain.
Pilihan Editor: Pengedar Obat Keras Diringkus, Ribuan Pil Tramadol Disita
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.