TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara milik Natalia Rusli telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara bernomor 240/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt itu akan segera disidang pada Senin, 10 April 2023.
"Agenda sidang pertama jam 13.00 sampai selesai di Ruang Utama Kusuma Atmaja," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sabtu, 1 April 2023.
Perkara milik Natalia termasuk dalam klasifikasi penipuan dan telah terdaftar pada Jumat, 31 Maret 2023. Ada empat orang Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, yaitu Eka Maina Listuti, Azam Akhmad Akhsya, Khareza Mokhamad Thayzar, Bharoto, dan Jan Fanther Rio Simanungkalit.
Natalia Rusli didakwa dengan dua pasal tentang penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372). "Dakwaan pertama Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau kedua Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tulis dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Tak Tangkap Natalia Rusli saat di Rumah Duka, Kompolnas: Boleh, Kemanusiaan
Terlibat penipuan dan penggelapan
Natalia Rusli sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO karena penipuan dan penggelapan Rp 45 juta. Uang itu milik Verawati Sanjaya yang merupakan korban Koperasi Simpan Pinjam Indo Surya.
Pelaku menjanjikan bahwa bisa mencairkan uang koperasi milik korban itu dalam bentuk uang sekitar 40 persen dan 60 persen sisanya dalam bentuk aset milik Indo Surya. Untuk memberi kepercayaan kepasa korban, Natalia mengaku sebagai pengacara yang kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
Verawati menyerahkan uang fee Rp 45 juta kepada Natalia pada Juni 2020. Setelah menerima uang dari korban, Natalia menyerahkan surat kuasa dan tidak menepati janji.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Andri Kurniawan mengatakan, pembicaraan itu sebelum penyerahan uang terjadi pada 16 April 2020. "NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," katanya, Kamis, 30 Maret 2023.
Verawati Sanjaya kemudian melaporkan Natalia ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 45 juta pada 30 Juli 2021. Setelah sempat buron, Natalia Rusli menyerahkan diri pada Selasa, 21 Maret 2023.
Pilihan Editor: Berkas Natalia Rusli Dserahkan ke Kejaksaan, Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp 45 Juta Segera Disidangkan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.