TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meresmikan Rumah Susun (Rusun) Sentra Mulya Jaya Jakarta yang dikhususkan bagi kalangan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Rusun bagi PPKS ini berada di di Komplek RPTC Bambu Apus Jakarta Timur.
Risma Menangis Ingat Keluarga Kolong Jembatan Dekat Kantor Kemensos
Saat resmikan rusun tersebut, Risma menangis. Ia teringat pada sebuah keluarga PPKS yang tak tertolong karena tempat tinggalnya buruk. Risma mengatakan keluarga tersebut ia temukan bermukim di kolong jembatan dekat kantor Kementerian Sosial (Kemensos) dengan berbagai masalah sosial yang dialami.
Ia menawarkan keluarga itu untuk tinggal di balai milik Kemensos, karena pada saat itu belum ada program untuk pembangunan rumah susun untuk PPKS. Ibu dari keluarga tersebut, kata dia, menolak untuk pindah ke balai, karena beralasan memiliki anak perempuan yang sedang sakit keras. Rupanya anak tersebut mengidap HIV/AIDS akibat diperkosa di kolong jembatan.
“Tidak lama itu tinggal di balai, kita bawa ke rumah sakit, kondisinya berat. Akhirnya sekarang meninggal dunia. Saya bayangkan kalau anak saya tinggal di kolong jembatan,” ujar Mensos Risma.
Rusun sebagai Bentuk Kehadiran Negara
Dengan terwujudnya program rumah susun untuk PPKS, Risma mengklaim negara hadir untuk memberikan uluran tangan pada pemerlu kesejahteraan sosial.
Bangunan Kedua yang Diresmikan
Risma mengatakan rumah susun tersebut merupakan bangunan kedua yang diresmikan untuk penerima manfaat, setelah sebelumnya meresmikan Rumah Susun Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Bekasi.
“Dalam bantuan ini kami tidak hanya sekadar memberikan rumah. Kami dibantu oleh Kementerian PUPR menyiapkan rumah ini, tapi juga kita bantu mereka untuk usaha,” ujar Risma, Jumat, 31 Maret 2023.
Penerima Diasesmen 4-5 Bulan
Adapun para penghuni rumah susun tersebut adalah PPKS yang telah menerima asesmen selama kurang lebih 4-5 bulan. Rumah susun tersebut diberikan sebagai hunian sementara hingga mereka bisa mandiri dan dinyatakan graduasi dari pemberian bantuan.
Harga Sewa Rp10.000 per Bulan
Selama menempati rumah susun tersebut, PPKS bisa menyewa dengan biaya hanya Rp10.000 per bulan. Penghuni rumah susun beragam, seperti kelompok rentan, lanjut usia dan disabilitas.