Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amanda Laporkan AG Karena Pernyataan Kuasa Hukum Soal Pembisik ke Mario Dandy

image-gnews
Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Anastasia Amanda Pretya, Sumantap Simorangkir mengatakan pelaporan kliennya kepada AG, 15 tahun anak berkonflik pada hukum karena statment kuasa hukumnya yang menyentil Amanda sebagai pembisik awal. 

Pernyataan kuasa hukum AG, disampaikan ke beberapa media pada waktu lalu. Bukti itulah yang dipakai kuasa hukum Amanda untuk membuat laporan polisi. Amanda disebut sebagai eks pacar Mario Dandy

“Terhadap MDS (Mario Dandy Satriyo) dan AG sebagaimana sudah disampaikan oleh Penasehat Hukum mereka dalam setiap konferensi pers, media televisi atau elektronik” kata Sumantap saat dihubungi Tempo, Ahad, 2 April 2023.

Sumantap belum bisa memastikan apakah dalam Berita Acara Pemeriksaan Mario Dandy, ada nama Amanda yang dikaitkan sebagai pembisik awal. Demikian pula dalam BAP AG, Sumantap belum bisa memastikan AG menyebut nama kliennya.

“Tergantung pada berita acara AG sebagaimana selalu disampaikan oleh Penasihat hukumnya. Apakah benar atau ada ‘dugaan’ lain-lain dengan sengaja menyeret klien kami APA,” ucapnya. 

Semua itu akan dibuktikan oleh penyidik dalam pemeriksaan. “Penyidik nanti yang akan memeriksa keterlibatan masing-masing sebagaimana Laporan Polisi kami ya,” katanya.

Sebelumnya, Enita Adyalaksmita, pengacara Anastasia Pretya Amanda menyebut kliennya mengalami kerugian moral dan materiil karena kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio terhadap korban D.

“Kerugian morilnya adalah Amanda di kuliah sempat dipertanyakan, dapat pemanggilan juga, terpaksa menutup IG-nya, semuanya ke publik sebagai side job-nya,” ucap Enita ketika ditemui di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Maret 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menyebut Amanda bekerja sebagai influencer dan akibat dari kasus Mario, ia harus berhenti bekerja dan menutup akun Instagram miliknya. “Kemudian Amanda merasa tertekan karena merasa tertuduh,” ucap Enita, menyebutkan dampak psikologis yang dialami oleh kliennya.

Pengacara Amanda itu menyebut bahwa pandangan yang salah terhadap Amanda, yakni sebagai pembisik awal penganiayaan Mario harus diluruskan melalui jalur hukum dan media. Berkaitan dengan Amanda mengenal tidaknya AG atau AGH, Enita menyebut bahwa kliennya tidak tahu.

“Bahwa AG ini kenal dengan adiknya Amanda. Nah Amanda tinggal dengan ibunya, adiknya tinggal dengan neneknya. Jadi Amanda tidak kenal dengan AGH. Kecuali Ananda D, Amanda kenal karena teman adiknya,” ucap Enita.

Anastasia Pretya Amanda alias APA datangi Polda Metro Jaya untuk lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya dan AGH melalui kuasa hukumnya pada Senin, 27 Maret 2023.

“Agenda hari ini adalah Amanda untuk BAP mengenai laporan kita yang tanggal 16 Maret mengenai melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AGH dengan kuasa hukumnya,” tutur Enita Edyalaksmita, pengacara Amanda ketika ditemui di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Maret 2023.

WAHYUNI DIAHSARI

Pilihan Editor: Eks Pacar Mario Dandy Datangi Polda Metro, Sebut Kuasa Hukum Sudutkan Amanda sebagai Pembisik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

2 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

4 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

9 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

10 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

11 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

12 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

14 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

15 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

16 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

17 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.