TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak menyebut metode penelitian dalam kajian Koalisi Bersih Indonesia. Selain itu, channel YouTube milik Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dianggap sebagai akun pribadi.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan akun YouTube Haris Azhar bukan masuk dalam persidangan elektronik dan tidak masuk media massa elektronik. Akun itu juga bukan media publikasi akademisi atau organisasi masyarakat sipil, namun hanya sebatas media pribadi.
"Seharusnya Haris menyampaikan informasi tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dengan tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan memperhatikan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
JPU mempermasalahkan percakapan Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di channel YouTube itu. Dalam video itu, keduanya tidak menginformasikan metodologi penelitian dan tidak mengkaji ulang atau mengklarifikasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terlebih dahulu.
Kajian Haris, Fatiah dan 9 organisasi dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang terbit pada Agustus 2021 dianggap keliru atau tidak pasti kebenarannya.
Haris dan Fatia dikriminalisasi oleh Luhut Pandjaitan setelah mengunggah video percakapan di channel YouTube Haris Azhar yang membahas soal keterlibatan Luhut dan purnawirawan TNI dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Selanjutnya Menteri Luhut emosi saat terima laporan tentang video Haris Azhar...