TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menangkap satu dari dua asisten rumah tangga (ART) yang diduga terlibat pencurian uang di rumah majikannya di Cluster Crown, Grand Lake City, Cipondoh.
"Pelaku berinisial BY (24) ditangkap Polisi Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur. Sementara rekannya KY masih buron," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa 4 April 2023.
Pencurian ini terjadi Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL (43), majikan dua ART itu. Korban mengatakan uang tunai Rp 20 juta yang disimpan dalam lemari raib. "Menurut keterangan korban pencurian diduga sudah direncanakan para pelaku dan membawa kabur uangnya," kata Zain.
Korban melaporkan dugaan pencurian itu ke Polsek Cipondoh. Selanjutnya, Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.
"Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya," kata Zain.
Pencuri itu ditangkap petugas pada Minggu, 2 April 2023 pukul 04.30.
Kepada penyidik, BY mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY, sesama ART. "Uang hasil curian tersebut dibagi dua," kata BY seperti ditirukan Zain.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian uang Rp 20 juta yang masih buron itu. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Zain.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Polisi Ungkap Cara WNA Latvia Pelaku Skimming Pencurian Uang Nasabah