TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota menangkap RJ alias O, 42 tahun, pelaku pelecehan terhadap siswa SMP di angkutan umum di Kota Tangerang. Aksi asusila pria itu terekam kamera dan viral di media sosial.
"Unit PPA Satuan Reskrim menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Neglasari," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Rabu 5 April 2023.
Sebelumnya, pelecehan seksual dilakukan RJ terhadap anak SMP terjadi di angkutan umum (angkot) B 09, Kota Tangerang, Banten pada Jum'at 31 Maret 2023. Aksi pelecehan itu terekam kamera dan viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat seorang pria duduk dalam angkutan umum yang ditumpangi banyak anak sekolah. Tangan pria itu terekam bergerak meraba bagian kaki. Salah satu teman korban merekam peristiwa itu hingga menjadi viral.
Zain mengatakan polisi bergerak menindaklanjuti laporan korban anak nomor : LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023 tersebut.
Pelaku pelecehan diketahui OGDJ
Zain mengatakan setelah polisi menangkap pelaku pelecehan, diketahui RJ mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ. "Hal tersebut dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan," kata Zain.
Menurut Zain, barang bukti yang menguatkan itu diantaranya, Surat Keterangan kontrol dari RSJ Dr. Soeharto Heerjan tanggal 02 Februari 2023, surat biaya pengobatan dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani dan surat rencana kontrol yang dikeluarkan dari RS An Nisa Tangerang.
"Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua), untuk dilakukan pengobatan," ujar Zain.
Pilihan Editor: Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual