TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menghubungi Wali Kota, Lurah, dan Camat untuk memastikan kebenaran informasi soal pengurus RT. 009, RW. 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.
"Iya, nanti saya telpon," kata Heru Budi di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Jika hal tersebut terbukti benar, Heru Budi akan meminta Wali Kota Jakarta Barat, Camat hingga Lurah untuk menindaklanjutinya. "Nanti Pak Wali, Pak Camat, Pak Lurah, saya suruh (tindaklanjuti)," ujarnya.
Sebelumnya, surat permintaan THR oleh pengurus RT. 009, RW. 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial.
Surat itu diunggah akun Twitter @txtdrjkt dan sudah dilihat oleh 20 ribu lebih pengguna Twitter.
Dalam unggahan tersebut, terlihat nominal tunjangan yang diminta, mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 300 ribu, dengan rincian:
- Rumah Tinggal: Rp 60.000
- Kontrakan: Rp 200.000
- Warung: Rp 150.000
- Home Industri: Rp 300.000
Penarikan THR tersebut dapat dicicil sebanyak tiga kali. "Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal: 02, 09 dan 16 April 2023 (bisa dicicil tiga kali penarikan)," penggalan isi surat permintaan THR yang dikutip Tempo.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, dan petugas ZIS Kelurahan KaPuk, Cengkareng.
Surat permintaan THR ditandatangani Ketua RT09/016 H Eman; Sekretaris Kasino; Bendahara Bambang Quntoro; Ketua Musala Al-Jihad Loso Harsono; dan Ibu PKK Ketua Dawis Nuraeni.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Warga Berbondong-bondong Berobat ke Ida Dayak dan Cerita Kasranto Tangkap Pollycarpus