Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Parkir di Perumahan, Siapkan Dana Segini Jika Melanggar

Reporter

image-gnews
Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBeberapa kali media sosial diramaikan dengan persoalan aturan parkir di perumahan. Pasalnya, selain mengganggu akses jalan, tak jarang pemilik kendaraan bermotor roda empat yang didominasi oleh mobil pribadi terlihat arogan dan tidak merasa bersalah. Seperti halnya yang diungkapkan oleh akun Twitter @Hello***** pada, Kamis (24/12/2020) lalu.

“Rasanya pengen lapor polisi kalo liat mobil parkir sembarangan di perumahan umum gini”, bunyi cuitan @Hello*****. 

Lantas, sebenarnya bagaimana peraturan parkir di perumahan? Apakah masyarakat umum bisa melapor ke pihak yang berwenang sehingga pelanggar ditindak tegas? Simak informasi di bawah ini untuk menemukan jawabannya.

Aturan Parkir di Perumahan

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan beberapa definisi, diantaranya:

-   Parkir merupakan kondisi keadaan berhenti atau tidak bergerak selama beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

-   Berhenti ialah keadaan kendaraan tidak bergerak selama sementara dan tidak ditinggalkan oleh pengemudinya.

Bagi pengemudi kendaraan bermotor harus memenuhi sejumlah ketentuan sesuai Pasal 106 ayat (4), termasuk berhenti maupun parkir. Apabila terbukti melanggar lalu lintas maka akan terancam pidana kurungan penjara paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

Lebih lanjut, pada Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ diterangkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi pada jalan. Apabila tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, pada Pasal 274 ayat (1) tertulis bahwa pelanggar akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling besar Rp 24 juta, jika didefinisikan juga termasuk parkir mobil di perumahan.

Sementara itu, sebagaimana Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Jalan perumahan sendiri memiliki ukuran lebar yang tidak terlalu luas. Apabila mengacu pada Pasal 44 ayat (4), kemungkinan jalan di kawasan komplek perumahan termasuk jalan lingkungan sekunder (lebar paling sedikit 2 meter).

Sanksi Parkir Sembarangan di Jalan Perumahan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tingkat daerah, misalnya di Surabaya, telah diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 64 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran. Namun di dalamnya belum mengatur kewajiban memiliki garasi sebagai lahan parkir pribadi.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018, setiap orang dilarang parkir di lokasi yang tidak diperuntukkan parkir. Sedangkan pada Pasal 24 ayat (2), setiap orang dilarang menempatkan kendaraan yang bisa mengurangi atau merintangi kebebasan kendaraan keluar masuk tempat parkir dan/atau menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas. 

Dalam Jurnal Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya karya Tasya dan Rahmasari (2021), Jakarta menjadi kota yang pertama kali memperkenalkan regulasi satu garasi satu mobil melalui Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014. Pada Pasal 140 memuat kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki tempat parkir kendaraan bermotor pribadi atau garasi. 

Sejalan dengan hal itu, dalam Pasal 671 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dijelaskan apabila jalan setapak, lorong, maupun jalan besar digunakan untuk kepentingan bersama. Artinya, parkir di perumahan atau gang sempit dianggap melanggar. Masih dalam jurnal yang sama, seseorang yang memarkirkan mobil tersebut harus memperoleh izin dari seluruh tetangga dan jika merasa terganggu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Dengan demikian, aturan parkir di perumahan secara jelas melarang pemilik kendaraan untuk meletakkan mobil atau kendaraan secara sembarangan, begitu pula di jalanan sempit. Apabila tidak diindahkan, sanksi akan dilayangkan berupa denda uang sampai kurungan di balik jeruji besi. Hukuman tersebut juga bisa bertambah karena belum termasuk ketentuan yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Pilihan editor: Centre Park Sediakan Charging Station Kendaraan Listrik di Area Parkir

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

20 jam lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.


Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

1 hari lalu

Rusia Balas Sanksi Amerika Serikat dan Uni Eropa
Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

2 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

3 hari lalu

Tentara Israel berdiri di samping tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel, 23 November 2023. Merkava adalah serangkaian tank tempur utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan tulang punggung korps lapis baja IDF. REUTERS/Alexander Ermochenko
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

3 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

7 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.


Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi Baru ke Tehran Dampak Serangan Iran ke Israel

7 hari lalu

Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan berbicara dalam konferensi pers, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Tel Aviv, Israel, 15 Desember 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi Baru ke Tehran Dampak Serangan Iran ke Israel

Pemerintah Amerika Serikat sedang berupaya menjatuhkan sanksi baru ke Iran sebagai bentuk balasan atas serangan Iran ke Israel pada akhir pekan lalu.


AS 'Prihatin Luar Biasa' atas Dugaan Hubungan Korea Utara-Iran

8 hari lalu

Rudal balistik antarbenua Hwasong-18 diluncurkan saat latihan di lokasi yang tidak diketahui pada 18 Desember 2023. Korea Utara meluncurkan rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-18  untuk mengkonfirmasi kesiapan perang kekuatan pencegahan nuklirnya dalam menghadapi meningkatnya permusuhan dengan Amerika Serikat. KCNA via REUTERS
AS 'Prihatin Luar Biasa' atas Dugaan Hubungan Korea Utara-Iran

Setelah menjalin hubungan diplomatik pada 1973, Korea Utara dan Iran diketahui memiliki hubungan yang dekat.


Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

8 hari lalu

Josep Borrell, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni. Sumber: Reuters
Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

Josep Borrell mengatakan Uni Eropa akan bersiap untuk menambahkan sanksi terhadap Iran atas serangannya yang menyasar Israel.


AS akan Jatuhkan Sanksi Baru kepada Iran atas Serangan terhadap Israel

8 hari lalu

Menteri Keuangan AS Janet Yellen bertemu dengan perwakilan komunitas bisnis AS di Tiongkok di Beijing, 7 Juli 2023. REUTERS/Thomas Peter
AS akan Jatuhkan Sanksi Baru kepada Iran atas Serangan terhadap Israel

Departemen Keuangan Amerika Serikat mengungkap rencana menjatuhkan sanksi baru kepada Iran.