Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AG Disebut Minta Hakim Membebaskannya dalam Kasus Mario Dandy Aniaya David

image-gnews
Keluarga terdakwa dugaan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, AG, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023. Dengan ditolaknya musyawarah diversi oleh keluarga David Ozora, sidang dilanjut dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga terdakwa dugaan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, AG, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023. Dengan ditolaknya musyawarah diversi oleh keluarga David Ozora, sidang dilanjut dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara meminta hakim membebaskan AG, 15 tahun, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, AG dituntut pidana empat tahun karena dinilai bersalah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora.

“Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan oleh kuasa hukum anak AG dalam amarnya dimintakan untuk majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas terkait AG,” kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini kepada wartawan usai sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 April 2023.

Mellisa menuturkan permintaan agar AG bebas itu sangat tidak rasional mengingat apa yang dilakukannya bersama terdakwa lain telah menyebabkan David Ozora luka berat. 

“Dan jika bicara terkait dengan usia bahwa anak yang masih berusia 15 tahun, kemudian masa depannya masih panjang, pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi dan masa depan D?” ujarnya.

Menurut dia, para penganiaya anak GP Ansor itu telah merusak dan menghancurkan masa depan korban. 

Tak hanya itu, Mellisa menilai nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum AG tersebut tidak mampu membantah analisa yuridis maupun fakta kesimpulan yang disampaikan JPU dalam sidang tuntutan Rabu kemarin. 

“Kami melihat dalam penyampaian nota pembelaan pledoinya kuasa hukum AG hari ini itu cukup rapuh dan tidak kuat,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, ia berharap agar hakim memberikan vonis yang maksimal terhadap remaja mantan pacar Mario Dandy Satrio itu.

Jaksa Tetap Tuntut AG Dipenjara 4 Tahun

AG kembali menjalani sidang dalam kasus penganiayaan terhadap D, Kamis, 6 April 2023. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh kuasa hukum AG.

"Agenda sidang tadi dimulai jam 13.15 WIB, yakni pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa (AG)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto usai sidang, Kamis.

Djuyamto mengatakan, setelah penasehat hukum terdakwa menyampaikan pledoi, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penuntut umum apakah akan menanggapi secara tertulis atau lisan. Jaksa pun memilih untuk menanggapinya secara lisan. "Ternyata dari penuntut umum meminta menanggapi secara lisan. Inti pokoknya, penuntut umum tetap pada tuntutan (4 tahun penjara)," ujar dia.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum AG Ungkap Kliennya Bukan Lagi Pacar Mario Dandy

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

3 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

5 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

11 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

12 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

13 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

13 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

16 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

16 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

17 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

18 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.