Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Tersangka Kasus Status WA Baju Bekas Sitaan Mengaku Tak Suka pada Polisi

image-gnews
Konferensi pers penangkapan 3 pelaku soal kasus status WhatsApp yang menyebut barang sita berupa baju bekas dibawa pulang, Kamis, 6 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Konferensi pers penangkapan 3 pelaku soal kasus status WhatsApp yang menyebut barang sita berupa baju bekas dibawa pulang, Kamis, 6 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, IAS dan EW terlibat dalam kasus penyebaran status WhatsApp baju bekas sitaan polisi bisa dibawa pulang. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku tidak suka kepada polisi.

"IAS dan EW melakukan hal ini karena memang ada ketidaksukaan pada institusi Polri," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis, 6 April 2023.

Namun, alasan tidak suka belum diketahui pasti apa penyebabnya. Biar begitu, polisi masih mengusut apakah ada orang lain yang ikut terlibat dalam perkara ini.

IAS, laki-laki, 26 tahun adalah pemilik akun Twitter @Askrlfess sejak November 2019. Dia menjadi tersangka karena mengendalikan akunnya menggunakan robot atau bot pengunggah cuitan secara otomatis.

Peran EW, laki-laki, 29 tahun, meminta kepada IAS agar cuitannya diunggah melalui akun @Askrlfess. Tetapi dia mengirimkan cuitan siap unggahnya langsung akun tersebut.

"Si EW DM (Direct Message) kepada IAS yang memiliki bot atau mesin robot," kata Auliansyah.

EW mengirimkan cuitannya yang berkomentar soal status WhatsApp viral soal pakaian bekas sitaan polisi bisa dibawa pulang. Komentarnya pun diunggah otomatis oleh akun @Askrlfess pada 30 Maret 2023.

Berikut cuitannya dengan lampiran tangkapan layar status WhatsApp yang dimaksud: "Bayangin bayangmu disita terus di kasih ke orang-orang. Parahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkkwkwk."

Cuitan itu diusut polisi hingga sampai pada pemilik status WhatsApp yang dibuat oleh AM (perempuan 21 tahun). "Dia hanya iseng. Ini yang membuat kami berpesan kepada masyarakat, jangan sampai melakukan hal-hal seperti ini," tutur Auliansyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AM tidak bermaksud menyebarkan ke media sosial lainnya. Lalu dia baru menyadari status WhatsApp-nya telah tersebar dan viral pada 3 April 2023.

Dari status itu, ada foto tumpukan pakaian bekas yang menjadi latar belakang tulisan. Gambar tersebut berasal dari media massa yang meliput konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Maret 2023.

Saat itu disampaikan adanya pengungkapan 535 karung berisi pakaian bekas, 577 handphone, dan 27 tablet ilegal. "Foto-foto ini didapatkan oleh si AM itu dari teman-teman (awak media) membuat berita waktu kita hasil rilis pada saat penangkapan," ujar Auliansyah.

Ucapan AM dipastikan tidak ada kebenarannya. Berikut kalimat yang dia ditulis sehingga bermasalah dengan hukum: "Ngakak bngt punya aa katanya " ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang (dua emoji tertawa) resikoo punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini (emoji menangis)."

IAS, EW, dan AM menjadi tersangka dan ditangkap di lokasi yang berbeda. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti sesuai prosedur oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.

Mereka disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman paling tinggi pidananya adalah 10 tahun penjara.

Pilihan Editor: Polda Metro Pastikan Tidak Ada Pakaian Bekas Sitaan yang Keluar, Pembuat Konten akan Diselidiki

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

8 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

1 hari lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

2 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

2 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

2 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan


5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.