TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, IAS dan EW terlibat dalam kasus penyebaran status WhatsApp baju bekas sitaan polisi bisa dibawa pulang. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku tidak suka kepada polisi.
"IAS dan EW melakukan hal ini karena memang ada ketidaksukaan pada institusi Polri," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis, 6 April 2023.
Namun, alasan tidak suka belum diketahui pasti apa penyebabnya. Biar begitu, polisi masih mengusut apakah ada orang lain yang ikut terlibat dalam perkara ini.
IAS, laki-laki, 26 tahun adalah pemilik akun Twitter @Askrlfess sejak November 2019. Dia menjadi tersangka karena mengendalikan akunnya menggunakan robot atau bot pengunggah cuitan secara otomatis.
Peran EW, laki-laki, 29 tahun, meminta kepada IAS agar cuitannya diunggah melalui akun @Askrlfess. Tetapi dia mengirimkan cuitan siap unggahnya langsung akun tersebut.
"Si EW DM (Direct Message) kepada IAS yang memiliki bot atau mesin robot," kata Auliansyah.
EW mengirimkan cuitannya yang berkomentar soal status WhatsApp viral soal pakaian bekas sitaan polisi bisa dibawa pulang. Komentarnya pun diunggah otomatis oleh akun @Askrlfess pada 30 Maret 2023.
Berikut cuitannya dengan lampiran tangkapan layar status WhatsApp yang dimaksud: "Bayangin bayangmu disita terus di kasih ke orang-orang. Parahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkkwkwk."
Cuitan itu diusut polisi hingga sampai pada pemilik status WhatsApp yang dibuat oleh AM (perempuan 21 tahun). "Dia hanya iseng. Ini yang membuat kami berpesan kepada masyarakat, jangan sampai melakukan hal-hal seperti ini," tutur Auliansyah.
AM tidak bermaksud menyebarkan ke media sosial lainnya. Lalu dia baru menyadari status WhatsApp-nya telah tersebar dan viral pada 3 April 2023.
Dari status itu, ada foto tumpukan pakaian bekas yang menjadi latar belakang tulisan. Gambar tersebut berasal dari media massa yang meliput konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Maret 2023.
Saat itu disampaikan adanya pengungkapan 535 karung berisi pakaian bekas, 577 handphone, dan 27 tablet ilegal. "Foto-foto ini didapatkan oleh si AM itu dari teman-teman (awak media) membuat berita waktu kita hasil rilis pada saat penangkapan," ujar Auliansyah.
Ucapan AM dipastikan tidak ada kebenarannya. Berikut kalimat yang dia ditulis sehingga bermasalah dengan hukum: "Ngakak bngt punya aa katanya " ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang (dua emoji tertawa) resikoo punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini (emoji menangis)."
IAS, EW, dan AM menjadi tersangka dan ditangkap di lokasi yang berbeda. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti sesuai prosedur oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
Mereka disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman paling tinggi pidananya adalah 10 tahun penjara.
Pilihan Editor: Polda Metro Pastikan Tidak Ada Pakaian Bekas Sitaan yang Keluar, Pembuat Konten akan Diselidiki