TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang akan memberikan akses penuh kepada Bareskrim untuk memeriksa tahanan yang mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu cair dari dalam penjara.
Kalapas Kelas I Tangerang, Asep Sunandar mengatakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mendangi lapas pada Jumat malam, 6 April 2023 untuk memeriksa M alias D. Tahanan itu disebut punya kaitan dengan jaringan narkoba yang memasok sabu cair seberat dua kilogram ke wilayah Depok
“Kami telah juga membantu Dittipidnarkoba untuk melakukan penggeledahan kamar yang bersangkutan,” kata Asep Sunandar dilansir dari Antara, Jumat
Menurut Asep, dalam penggeledahan tersebut, pihak lapas menemukan satu buah handphone yang kemudian diserahkan kepada pihak penyidik Bareskrim.
Pemeriksaan terhadap tahanan atau istilahnya warga binaan pemasyarakatan berjalan lancar. Tahanan lapas juga bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskim Polri.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya. "Tindakan isolasi dilakukan sebagai tinda klanjut sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah membongkar penyelundupan sabu cair seberat dua kilogram dalam sebuah botol.
Polisi mencokok Sari Adriyani yang meracik barang tersebut di wilayah Nagoya Batam. Dalam aksinya, Sari Adriyani diperintah oleh D untuk mencairkan sabu dengan cairan kimia dan memasukkannya ke dalam botol.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan apa yang dilakukan SA atas suruhan D, bahkan D yang merupakan tahanan Lapas Kelas I Tangerang mengirimkan sejumlah bahan baku kepada SAi yang tinggal di Apartemen Nagoya Batam.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14,858 gram sabu, 50.207 ganja, 14.105 pil ekstasi dan 8300 ml sabu cari.
Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2jo pasal 132 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaoti mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal dan maksimal 10 milyar ditambah sepertiga.
Subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dam paling lama20 tahun dan pidana minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Dalam keterangannya Karopenmas Divhumas Polri menyebutkan pengungkapan peredaran gelap sabu cair tersebut hasil kerja sama pihak Bareskrim Polri dan Ditjen PAS.
Pilihan Editor: Kasranto: Dari Anak Petani Jadi Polisi, Hingga Tergoda Menjual Sabu Milik Teddy Minahasa