TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap sepuluh pemuda yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online pada Jumat, 7 April 2023 lalu.
Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Komisaris Akhmad Basuki melalui keterangan resminya yang diterima Tempo, Ahad, 9 April 2023 mengatakan pelaku yang ditangkap terdiri dari lima laki-laki dan lima perempuan.
Lima laki-laki itu berinisial MF, 28 tahun; S, 24 tahun; F, 20 tahun; AR, 21 tahun; dan SF, 20 tahun. Sedangkan, lima perempuannya berinisial LN, 18 tahun; SP, 19 tahun; TR, 17 tahun; AD, 17 tahun; dan F, 17 tahun.
Penangkapan bermula saat tim antitawuran kelurahan Rorotan sedang bertugas. “Kemudian di kontrakan Jalan Rototan IB terlihat sering keluar masuk seorang laki-laki dan saat digeledah didapati 10 orang remaja,” kata Haris.
Polisi menemukan alat kontrasepsi di tempat kejadian. Bahkan saat di cek masing-masing ponsel, ditemukan bukti kuat soal prostitusi itu.
“Saat anggota melakukan pengecekan dari handphone pemuda tersebut ternyata benar telah terjadi prostitusi online melalui aplikasi Michat,” ucap dia.
Sepuluh pemuda itu kini dibawa ke Polsek Cilincing beserta barang bukti alat kontrasepsi, delapan buah gawai dan tiga unit sepeda motor.
Pilihan Editor: Remaja yang Disekap dan Dijadikan PSK Ditempatkan Berpindah-pindah di Tiga Apartemen