TEMPO.CO, Jakarta - Kamrah, 38 tahun adalah ibu kandung dari bayi dibuang yang jasadnya ditemukan di bantaran kali di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 5 April 2023
Kamrah mengakui membuang anaknya yang masih berusia 10 bulan ke sungai karena kesal dan tertekan.
"Tersangka mengaku merasa tertekan secara psikologis, karena anak terus menangis dan tertekan masalah ekonomi," ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin 10 April 2023.
Kamrah, kata Sigit, mengaku kesal dengan anaknya yang masih berusia 10 bulan yang terus menangis. "Ditambah tekanan psikologis, capek bekerja sebagai ibu rumah tangga, tekanan ekomoni karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan, ekonominya sangat tidak layak," kata Sigit.
Kekesalan wanita 38 tahun itu memuncak, saat suaminya Edi tidak ada disampingnya. Edi mengaku bekerja di Jakarta dan sudah 15 hari tidak bisa dihubungi.
Kepada penyidik, Kamrah menuturkan, jika anaknya MA, 10 bulan terus menangis sejak Jumat 31 Maret hingga Senin 3 April. Dia mengaku sangat tertekan dan marah karena bayinya menangis terus menerus. "Dia mengaku mendapatkan bisikan untuk membuang anaknya ke sungai," kata Sigit.
Pada Senin3 April sekitar jam 14.00, Kamrah membuang darah dagingnya itu ke Kandanggede, Kronjo. Dia berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi pembuangan yang berjarak sekitar 1 kilometer sambil menggendong anak.
"Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," tutur Sigit.
Mayat bayi laki laki itu ditemukan di bantaran kali di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 5 April 2023 atau tiga hari setelah dibuang ibunya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Tersangka kasus bayi dibuang ini juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka. "Hasil pemeriksaan tersangka tidak mengalami sindrom psikologis dan sehat secara psikologis," kata Sigit.
Polisi menjerat Kamrah dengan pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: Bayi Dibuang ke Sungai di Tangerang, Polisi Tangkap Ibu Kandung