TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyebut sudah ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal wacana syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus memiliki garasi. Menurut dia, pihaknya bersama dengan Dishub DKI masih membahasnya.
"Akan kami bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu, 9 April 2023.
Wacana kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang SIM dan STNK sebelumnya dilontarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo. Dishub DKI disebut sedang mengkaji syarat ini guna meminimalisasi parkir liar di jalan umum.
Menurut Latif, perlu ada aturan yang lebih detail ihwal syarat kepemilikan garasi ini, yakni berupa Peraturan Gubernur. Meski demikian, penggodokan regulasi masih dalam proses pembahasan.
Dia pun merespons dengan baik karena wacana itu dimaksudkan agar Jakarta lebih aman dan tertib. "Yang penting kami bahas dulu ini. Kan baru wacana, dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," ucapnya.
Sementara itu, salah satu warga, Michael Supriyadi, mendukung wacana tersebut. Michael menganggap perlunya memperketat syarat perpanjangan SIM dan STNK mengingat volume kendaraan di Ibu Kota kian bertambah.
"Kalau saya sih setuju dengan wacana Dishub itu biar tidak mengganggu pengguna jalan lain," ujar pria 29 tahun ini.
Sehari-harinya, pekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan ini naik sepeda motor untuk menunjang mobilitasnya. Alasan lain Michael mendukung wacana perpanjangan SIM-STNK harus punya garasi lantaran banyak kendaraan yang parkir sembarangan membuat beberapa kendaraan prioritas terganggu.
"Karena urgent seperti mobil Damkar atau ambulans mau lewat, tapi terhalang mobil parkir di pinggir jalan. Apalagi udah ada aturannya di Perda Nomor 5 Tahun 2014," tuturnya.
Pilihan Editor: Aturan Parkir di Perumahan, Siapkan Dana Segini Jika Melanggar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.