TEMPO.CO, Jakarta - Biaya perawatan D, 17 tahun, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, di RS Mayapada mencapai Rp 1,2 miliar. Hal ini disampaikan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam pembacaan vonis putusan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," katanya.
Akibat penganiayaan Mario, D anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor mengalami koma dan hingga saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya,” kata Sri Wahyuni saat membacakan pertimbangan vonis AG, Senin, 10 April 2023.
Biaya perawatan dilakukan secara mandiri oleh keluarga D.
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini membenarkan apa yang disampaikan hakim tunggal dalam persidangan.
“Seluruh biaya pengobatan yang dilakukan terkait dengan kesehatan D tidak ada satupun menggunakan biaya dari pelaku. Sampai saat ini masih biaya orang tua,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Meski demikian, Mellisa mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini sudah menyusun soal restitusi bagi korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat pajak. “Tetapi kita tidak mengetahui proses penghitungannya kita serahkan saja. Karena itu hak yang melekat terhadap anak korban,” katanya.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum D, Korban Penganiayaan Mario Dandy Minta Jaksa Banding Atas Vonis AG 3,5 Tahun