TEMPO.CO, Bekasi - Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya menegur Lurah Margajaya Achyar Adrian yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke para pengusaha di wilayah kelurahan itu.
Lurah Margajaya itu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) permintaan partisipasi THR Idul Fitri 1444 H kepada pengusaha di wilayahnya. Surat itu pun sudah disebar ke sejumlah pengusaha di Kelurahan Margajaya.
"Mohon kiranya para pengusaha / donatur yang berada di wilayah Kelurahan Margajaya dapat berpartisipasi memberikan tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," bunyi potongan surat tersebut yang dibuat pada Rabu, 29 Maret 2023.
Adapun sumbangan THR itu akan dibagikan kepada seluruh karyawan, Kader PKK, Binmaspol, Babinsa, dan Hansip di Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan.
Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya mengatakan Lurah Margajaya sudah menyebarkan SE tersebut kepada para pengusaha pada Rabu, 5 April 2023.
Karya langsung menindak kasus tersebut. Pada Kamis, 6 April 2023, Karya melakukan pemanggilan terhadap Lurah Margajaya guna memberikan pembinaan.
"Saya perintahkan untuk menarik kembali surat yang sudah beredar di lingkungan masyarakat," kata Karya, Senin, 10 April 2023.
Dalam pemanggilan itu, Karya juga menegur Lurah Margajaya Achyar Adrian agar tidak mengulangi perbuatan serupa, meminta THR kepada para pengusaha di kemudian hari. "Lurah Margajaya telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," ujar Karya.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Pemuda di Jakbar Bikin Surat DKM Palsu Lalu Minta-minta THR ke Tempat Usaha