TEMPO.CO, Jakarta - Seorang debt collector bernama Paulus Paliama menjadi korban pengeroyokan enam orang saat hendak mengambil mobil yang belum lunas. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, penagih utang itu juga turut menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan atau pemerasan.
“Ini terjadi dua delik, di mana tempus delicti maupun locus delicti ini berbeda,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Senin, 10 April 2023.
Awal pengeroyokan terjadi saat RI alias B yang sedang dalam perjalanan pulang diberhentikan oleh dua debt collector untuk mengambil mobil yang sedang dikendarai RI alias B pada 5 April 2023.
Pemilik kendaraan itu menghubungi rekannya TS. Kemudian TS menghubungi A alias MA untuk menolong RI yang mobilnya hendak ditarik di daerah Rumah Sakit Hermina, Serpong.
A tidak bertemu dengan RI di RS Hermina karena RI sudah pindah lokasi. RI pergi bersama penagih utang yang membawa mobilnya karena kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sudah dikuasai.
RI lantas mengirimkan siaran lokasi langsung untuk diikuti oleh A. Dia bertemu RI dan dua orang penagih utang yang naik dua mobil di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
A menghampiri RI yang duduk di kursi samping sopir, rekannya itu pun keluar. Salah satu penagih utang mendatangi A dan berdebat. Lalu A mengajak penagih utang itu ke kantor polisi dengan cara dia atau RI yang mengendarai mobil.
“Kemudian berusaha agar mobil tersebut tidak dibawa ke kantor leasing. Tetapi karena debt collector ini memaksa maju, yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tersangka di TKP pertama,” kata Hengki.
Kejadian tersebut viral di media sosial, RI mengucapkan kata-kata yang bernuansa SARA. Warga sekitar yang mendatangi lokasi keributan lantas ikut memukuli si penagih utang.
A sempat melarang masyarakat agar tidak menganiaya, namun dia akhirnya ikut memukul. “Kita telah menangkap enam orang tersangka, termasuk tersangka utama kita tangkap di Sukabumi, termasuk yang mengeluarkan kata-kata bernuansa SARA, ini sangat berbahaya,” tutur Hengki.
Dalam kasus pengeroyokan debt collector ini, tersangkanya adalah A, RI, SDS, M, A alias S, dan EK alias B. Barang bukti yang disita seperti pakaian para tersangka, helm, handphone, dan satu unit angkot yang digunakan untuk membawa penagih utang yang dikeroyok ke Polsek Cisauk.
Pilihan Editor: 2 Pekan Jabat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto Hadapi Debt Collector hingga Niat Atasi Kemacetan