Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Fakta Biaya Perawatan Diffuse Axonal Injury David Ozora yang Tembus Rp1,2 Miliar

Reporter

image-gnews
David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan. Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBiaya perawatan David Ozora, 17 tahun, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, di Rumah Sakit (RS) Mayapada mencapai Rp 1,2 miliar. Hal ini disampaikan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam pembacaan vonis putusan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Dirawat Sejak 20 Februari 2023

David dirawat di rumah sakit sejak dianiaya anak eks pejabat Ditjen Pajak itu pada 20 Februari 2023.

Belum Ada Bantuan dari Keluarga Mario dan Shane Lukas

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," katanya.

Alami Koma, David Belum Bisa Berjalan dan Kenali Bapaknya

Akibat penganiayaan Mario, David Ozora anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor mengalami koma dan hingga saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya,” kata Sri Wahyuni saat membacakan pertimbangan vonis AG, Senin, 10 April 2023.

Biaya perawatan dilakukan secara mandiri oleh keluarga David dan Asuransi

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini membenarkan apa yang disampaikan hakim tunggal dalam persidangan. Mellisa mengatakan pihak keluarga membiayai sendiri perawatan David. Tidak ada bantuan dari para penganiaya anak pengurus GP Ansor itu.

“Seluruh biaya pengobatan yang dilakukan terkait dengan kesehatan David Ozora tidak ada satupun menggunakan biaya dari pelaku. Sampai saat ini masih biaya orang tua,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

"Biaya perawatan selama ini gotong-royong keluarga. Ada juga yang di-cover asuransi," kata Kuasa Hukun David, Mellisa Anggraini saat dihubungi, Selasa, 11 April 2023.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

7 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Angka Restitusi Miss Universe Indonesia Korban Body Checking akan Dimasukkan ke Tuntutan Jaksa

43 hari lalu

Finalis Miss Universe Indonesia. Foto: Instagram @missuniverse_idn.
Angka Restitusi Miss Universe Indonesia Korban Body Checking akan Dimasukkan ke Tuntutan Jaksa

LPSK masih melakukan asesmen atas restitusi yang diajukan 8 finalis Miss Universe Indonesia 2023 korban body checking.


Ajukan Restitusi ke LPSK, 8 Finalis Miss Universe Indonesia Korban Body Checking Tak Sebut Angka

43 hari lalu

Kuasa hukum para korban Mellisa Anggraini memberikan keterangan pada media saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Pada keterangan, Mellisa Anggraini  akan  menunjukan sejumlah bukti berupa tangkapan layar foto serta bukti pemeriksaan psikologis para korban untuk diberikan kepada penyidik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ajukan Restitusi ke LPSK, 8 Finalis Miss Universe Indonesia Korban Body Checking Tak Sebut Angka

Delapan finalis Miss Universe Indonesia korban bod checking telah mengajukan restitusi ke LPSK. Jumlah restitusi berdasar kebutuhan korban.


Seperti Mario Dandy, Banding Shane Lukas Juga Ditolak Pengadilan Tinggi

46 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas menangis usai pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Seperti Mario Dandy, Banding Shane Lukas Juga Ditolak Pengadilan Tinggi

Majelis persidangan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dalam sidang terbuka yang tidak dihadiri teman Mario Dandy ini.


Banding Mario Dandy Ditolak Pengadilan Tinggi, Pidana Penjara dan Biaya Restitusi Tetap

46 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Banding Mario Dandy Ditolak Pengadilan Tinggi, Pidana Penjara dan Biaya Restitusi Tetap

Mario Dandy ditambahkan membayar biaya perkara dalam tingkat kedua pengadilan atau banding sejumlah Rp 5.000.


8 Finalis Miss Universe Indonesia Kasus Body Checking Ajukan Restitusi ke LPSK

48 hari lalu

Finalis Miss Universe Indonesia. Foto: Instagram @missuniverse_idn.
8 Finalis Miss Universe Indonesia Kasus Body Checking Ajukan Restitusi ke LPSK

LPSK masih menghitung besaran nilai restitusi finalis Miss Universe Indonesia yang berstatus sebagai terlindung.


Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Tunggal Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK

52 hari lalu

Alimin Ribut Sujono. Tangkapan layar YouTube
Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Tunggal Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK

Alimin Ribut Sujono ditunjuk menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Alimin pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy.


Hakim di Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy akan Pimpin Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

52 hari lalu

Alimin Ribut Sujono. Tangkapan layar YouTube
Hakim di Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy akan Pimpin Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Alimin Ribut Sujono ditunjuk menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Ia pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy


Jurnalis Tempo Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami

4 Oktober 2023

Keluarga terpidana kasus penganianyaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi menyerahkan restitusi kepada korban di Kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Penyerahan restitusi dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Jurnalis Tempo Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, memfasilitasi penyerahan restitusi terpindana kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Purwanto dan M. Firman Subkhi, terhadap korban


Sidang Banding Mario Dandy Soal Penganiayaan Berat David Ozora Digelar 19 Oktober

2 Oktober 2023

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Banding Mario Dandy Soal Penganiayaan Berat David Ozora Digelar 19 Oktober

Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI yang berbeda.