TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tengah mendapat sorotan dalam beberapa hari ini. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI menggelar dua sidang banding yang menyita perhatian khalayak: sidang banding penundaan Pemilu 2024 dan Ferdy Sambo.
Dalam sidang banding tersebut, Majelis Hakim menolak permintaan banding atas vonis mati Ferdy Sambo. Kemudian, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan Pemilu 2024.
Lantas, seperti apa saja putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI? Apa pula komentar Menkopolhukam Mahfud MD? Berikut rangkumannya.
Vonis mati Ferdy Sambo
Dalam putusan banding hari ini, Rabu, 12 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Putusan itu sama seperti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Hakim meyakini Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Sambo diyakini menjadi otak pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum. Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding pada 15 Februari 2023.
Penundaan Pemilu 2024
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI juga mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima tentang penundaan pemilu.
Selanjutnya: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan…