TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus dua pencuri motor yang mengincar kendaraan yang diparkir di halaman masjid atau musala di wilayah Bekasi. Pencurian yang dilakukan komplotan ini sudah puluhan kali.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 24 kali di wilayah Tambun dan sekitaran Kota Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu, 12 April 2023.
Kejahatan kedua maling motor ini terungkap setelah tindakannya terekam kamera CCTV masjid pada 19 Maret lalu. Pada saat itu saat korban berangkat ke Masjid At Taqwa, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menggunakan sepeda motornya untuk alat Isya serta tarawih pada Minggu, 19 Maret 2023 sekitar pukul 19.15.
Tiba di masjid, korban langsung memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid. Selesai salat, korban kaget karena motornya sudah hilang.
Korban lalu dibantu warga untuk mengecek CCTV masjid. Terlihat dua orang mencuri motor korban. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kehilangan motor ke Polsek Tambun.
Kepolisian juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang ditangkap warga saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat.
Polisi langsung bergegas mendatangi lokasi kedua orang itu yang ternyata pencuri motor korban. Kedua pelaku pun dibawa ke Polsek Tambun.
"Kedua pelaku mengakui bahwa kebanyakan target pencurian sepeda motor di masjid dan musala ketika korban sedang melaksanakan salat. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku," ujar Twedi.
Atas perbuatannya, kedua pencuri motor berinisial AK, 19 tahun, dan R, 32 tahun, dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Pencuri Motor Kabur, Anteknya Justru Babak Belur Dikeroyok Massa di Ciputat