Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merasa Dibidik, Teddy Minahasa Anggap Kasusnya Hanya Konspirasi dan Rekayasa

image-gnews
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Teddy Minahasa menganggap kasus sabu yang menjeratnya hanya konspirasi dan rekayasa. Dalam pleidoinya, eks Kapolda Sumatera Barat itu mengatakan banyak kejanggalan yang tujuannya hanya untuk menghancurkan karier dan membunuh karakter serta berdampak pada keluarganya.

"Dalam proses hukum yang saya alami ini terjadi banyak sekali kejanggalan dan un-procedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa," ujar Teddy saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.

Teddy menyampaikan awal penetapannya sebagai tersangka yang tidak sesuai prosedur. Dia merasa telah dibidik untuk dijatuhkan melalui kasus peredaran lima kilogram sabu.

Lalu hasil ekstrak pesan WhatsApp dari handphone-nya melanggar Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alasannya proses digital forensik tidak dilalui menurut prosedur yang benar dan menghasilkan bukti yang tidak utuh.

Dia menganggap ahli digital forensik Polda Metro Jaya tidak bekerja sesuai standar karena bukti pesan WhatsApp yang ditunjukkan sejak penyidikan dan persidangan tidak utuh.

"Ini artinya bahwa konstruksi berpikir ahli digital forensik dan petugas laboratorium forensik adalah sesuai dengan 'pesanan', karena seharusnya hasil laboratorium digital forensik disajikan secara utuh," kata Teddy Minahasa.

Selanjutnya Teddy Minahasa ungkap kejanggalan lain dalam kasusnya...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

14 hari lalu

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

22 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

22 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

45 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.


Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

45 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

Pleidoi warga Rempang sebanyak 96 halaman itu diberi judul "Setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan".


KPK Minta Dadan Tri Yudianto Lapor ke Dewas soal Permintaan US$ 6 Juta, Novel Baswedan: Miris dan Memalukan

54 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPK Minta Dadan Tri Yudianto Lapor ke Dewas soal Permintaan US$ 6 Juta, Novel Baswedan: Miris dan Memalukan

Novel Baswedan merespons sikap KPK terhadap pengakuan Dadan Tri Yudianto soal permintaan yang US$ 6 juta.


Dadan Tri Yudianto Mengaku Diminta US$ 6 Juta, Yudi Purnomo Harahap Minta KPK Proaktif Telusuri

54 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Dadan Tri Yudianto Mengaku Diminta US$ 6 Juta, Yudi Purnomo Harahap Minta KPK Proaktif Telusuri

"KPK harus bongkar kebenaran pledoi Dadan Tri Yudianto terkait permintaan US$ 6 juta yang diduga dari oknum pegawainya," kata Yudi Purnomo Harahap.


KPK Sebut Ucapan Dadan Tri Yudianto Mengaku Diminta Uang US$ 6 Juta Tak Ada di Salinan Pleidoi

55 hari lalu

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto menendang pintu pagar pembatas usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KPK Sebut Ucapan Dadan Tri Yudianto Mengaku Diminta Uang US$ 6 Juta Tak Ada di Salinan Pleidoi

KPK merespons kembali ucapan Dadan Tri Yudianto soal permintaan uang US$ 6 juta saat sidang pleidoi.


Dadan Tri Yudianto Ungkap Dilarang Bersaksi oleh orang yang Mengatasnamakan KPK di Pengadilan Tipikor Bandung

57 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dadan Tri Yudianto,  membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara badan selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Dadan Tri Yudianto Ungkap Dilarang Bersaksi oleh orang yang Mengatasnamakan KPK di Pengadilan Tipikor Bandung

Dadan Tri Yudianto dalam pleidoinya mengungkap beberapa hal termasuk permintaan uang US$ 6 juta oleh pihak KPK.


Dukungan Pegiat Seni dan Kreatif dalam Pembacaan Pledoi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

5 Januari 2024

Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar mengucapkan terima kasih atas pembacaan pledoi Fatia - Haris dukungan dari pegiat seni dan kreatif untuk para penggerak keadlian sosial di M Bloc Space, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Januari 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Dukungan Pegiat Seni dan Kreatif dalam Pembacaan Pledoi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Jajaran seniman menyelenggarakan pembacaan pledoi dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.