TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta memprediksi jumlah pendatang baru di Ibu Kota akan bertambah 20-30 persen pasca Lebaran 2023. Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, mudik Lebaran berimplikasi pada potensi bertambahnya jumlah pendatang yang berlipat dari pergerakan warga keluar Jakarta.
“Untuk Lebaran 2023, diprediksi jumlah pendatang baru pasca-Lebaran akan bertambah sebanyak 20-30 persen atau sekitar 36 ribu-40 ribu pendatang,” kata dia dalam keterangannya, Jumat, 14 April 2023.
Dinas Dukcapil DKI mencatat terjadi tren peningkatan jumlah pendatang baru ke Jakarta selama tiga tahun terakhir. Rinciannya, 113.814 orang (2020), 139.740 orang (2021), dan 151.752 orang (2022).
Penghuni baru Ibu Kota itu berasal dari beragam latar belakang pendidikan. Budi menerangkan, jumlah pendatang dengan pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA) ke bawah menyentuh 78,04 persen pada 2020. Persentase ini selalu meningkat menjadi 78,25 persen pada 2021 dan 78,49 persen setahun kemudian.
Sedangkan untuk yang berpenghasilan rendah cenderung fluktuatif, yakni 40,93 persen (2020), 47,61 persen (2021), dan turun menjadi 45,64 persen (2022).
Menurut Budi, bertambahnya jumlah pendatang baru perlu diantisipasi lantaran berpotensi meningkatkan kemiskinan, stunting, pengangguran, hingga masalah kriminalitas.
Saat ini, Disdukcapil DKI tengah mempersiapkan strategi pendataan bagi pendatang dengan mengajak dan mengedukasi warga untuk tertib administrasi kependudukan (adminduk).
Disdukcapil DKI juga siap menerbitkan administrasi kependudukan (adminduk) pasca mudik Lebaran 2023. Nantinya, setiap warga pendatang diimbau untuk langsung melapor kepada RT/RW setempat.
“Pemprov DKI Jakarta akan lebih menertibkan adminduk, sehingga bisa memetakan potensi permasalahan dan dapat segera mengatasinya," ujar dia. "Apalagi, ke depannya Jakarta akan menjadi kota global."
Selain itu, Pemprov DKI juga mengimbau kepada para pendatang baru agar memiliki kepastian tempat tinggal, tempat kerja, serta keahlian dan keterampilan.
Pilihan Editor: Heru Budi Izinkan Pendatang Baru Menetap di Jakarta, Ini Syaratnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.