TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik hakim Sri Wahyuni dalam persidangan eks pacar Mario Dandy Satriyo, AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Remaja berusia 15 tahun itu menjadi anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, hakim terlalu rinci dalam poin pertimbangannya hingga menyebutkan aktivitas seksual anak AG. Dian menilai hal ini bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yakni berperilaku arif dan bijaksana. Hakim diharapkan memiliki sikap tenggang rasa yang tinggi, hati-hati, dan memperhitungkan akibat dari tindakannya.
“Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 15 April 2023.
Selain itu, berdasarkan pengawasan KPAI, hasil analisis pemeriksaan psikolog forensik terhadap AG tidak disampaikan dalam persidangan. Dian menyebut hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum AG.
Padahal AG telah diperiksa psikolog forensik sebanyak tiga kali. Hasil telaah psikologis anak bersama hasil penelitian kemasyarakatan Bapas penting karena dua dokumen tersebut membantu aparat penegak hukum melihat kondisi psikis dan sosial anak secara utuh. “Perbuatan anak tidak pernah bebas dari pengaruh di luar dirinya,” ucap Dian.
Baca Juga:
Dian menuturkan setiap anak berhak atas diperlakukan adil termasuk AG. “Anak berhadapan dengan hukum diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak sesuai dengan Pasal 64 UU Perlindungan anak,” ujar Dian.
Selanjutnya: KPAI soroti vonis hakim