Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas Tanggapi Kecaman KPAI pada Penanganan Kasus Eks Pacar Mario Dandy

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Poengky Indarti menyatakan belum menerima surat rekomendasi perihal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengecam penanganan pemeriksaan, penetapan hingga pembacaan vonis tuntutan AG, 15 tahun. AG adalah anak berkonflik pada hukum dalam kasus penganiayaan D, 17 tahun, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, oleh Mario Dandy Satriyo. 

"Terkait dengan rekomendasi KPAI kepada beberapa komisi pengawas institusi penegak hukum dan pengawas media, salah satunya adalah ditujukan kepada Kompolnas yang merupakan pengawas fungsional Polri. Kami baru membaca rekomendasi tersebut di media massa. Kami belum menerima surat rekomendasi dari KPAI terkait hal itu," kata Poengky kepada Tempo, Ahad, 16 April 2023. 

Poengky mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini menjadi perhatian publik. Karena itu, pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPAI, apakah prosedur penanganannya, terutama dalam institusi Polri, sudah benar atau tidak. 

"Sebagai sesama komisi negara, kami mempunyai MoU dengan KPAI untuk melihat apakah benar penyidik melakukan kekeliruan dalam menangani kasus yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum itu," ucapnya. 

Kasus penganiyaan D, kata Poengky, menonjol di publik karena ada 2 anak yang tergeret dalam permasalahan itu, yakni AG,15 tahun dan D, 17 tahun.

"Kasus ini memang menjadi kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Ada 2 anak dalam kasus ini yang posisinya berhadap-hadapan dan keduanya perlu dilindungi," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Diganti Sejak 10 April 2023

AG divonis 3,5 tahun

Sebelumnya, majelis hakim memvonis mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15 tahun), bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara membeberkan tiga alasan yang meringankan hukuman anak berkonflik dengan hukum itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita kanker paru stadium 4,” ucap Sri saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. 

Putusan AG lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut remaja perempuan itu dipidana empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Sri kemudian membacakan hal yang memberatkan hukuman AG, yakni kondisi korban penganiayaan berinisial D (17 tahun). Menurut dia, anak pengurus GP Ansor itu mengalami kerusakan otak berat. “Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” katanya. 

Sri menuturkan, AG terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Nantinya AG, mantan kekasih Mario Dandy dan juga D, akan menjalani hukumannya di LPKA. 

Pilihan Editor: KPAI Kritik Hakim yang Detailkan Aktivitas Seksual AG Eks Pacar Mario Dandy

REVISI: Berita ini telah diperbaiki pada 16 April 2023 untuk memperbaiki kesalahan penulisan vonis AG. Anak berkonflik dengan hukum itu divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun. Demikian kekeliruan itu telah diperbaiki.      

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

6 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

7 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

8 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

8 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

10 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

14 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

15 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.