TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap YL, 40 tahun, pengemudi Toyota Rush, pelaku penganiayaan yang penabrak dua pengendara motor di Cipondoh, Kota Tangerang.
"Pelaku ditangkap pada Jumat malam, berikut barang bukti mobil yang digunakan untuk menabrak korban," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Ahad 16 April 2023.
Pelaku penganiayaan itu ditangkap di rumahnya di kawasan Poris Gaga, Cipondoh, Kota Tangerang.
YL diduga memukul dan dengan sengaja menabrak korban R dan S yang saat itu sedang berboncengan naik sepeda motor. Diduga karena emosi, YL menabrakkan mobilnya ke sepeda motor korban hingga keduanya terluka.
Zain menyebutkan kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 April lalu di Jalan Raya Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang.
Menurut keterangan korban yang melaporkan kejadian itu ke polisi, insiden terjadi saat mereka melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi hingga membuat pemotor yang berboncengan tersebut membanting stir ke kiri jalan.
Kedua korban berusaha mengingatkan, namun yang terjadi malah cekcok mulut di antara mereka. Pengemudi mobil juga melakukan pemukulan terhadap pengendara motor tersebut.
"Pengemudi mobil YL langsung memukul korban R dengan tangan kosong ke arah muka, posisi YL saat itu masih berada di dalam mobil," kata Zain.
R lantas meminta pelaku turun dari mobil. Pelaku malah menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga korban mengalami luka pada bagian kaki.
"Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar pelaku dan sempat berhenti, tetapi terjadi malah menabrakkan kembali motor korban dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh," terang Zain.
Berdasarkan laporan kedua korban, unit Reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Diketahui pelaku YL bertempat tinggal di kawasan Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper.
"Ia kita sangkakan dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun," tutup Zain.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Klarifikasi Ketua Moeldoko Center soal Tuduhan Penganiayaan Sesama Relawan