TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap aktor Hud Filbert atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Jumat, 14 April 2023 pukul 02.30 WIB.
Kasus artis terjerat narkoba ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap aktor Ammar Zoni lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Rabu, 8 Maret 2023.
Hud Filbert
Filbert ditangkap polisi di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 April 2023.
"Benar baru saja kami amankan seorang publik figur berinisial HF alias HI (28 tahun) terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal seperti dikutip dari Tempo, Senin 17 April 2023.
"Tim di bawah pimpinan Kanit Narkoba Iptu Ari Nuzul dan Kasubnit Narkoba Ipda Hariyanto beserta anggota berhasil mengamankan pelaku Hud Filbert atau Hud Idrus di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan berikut narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," jelas dia dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Akmal juga belum memberi penjelasan lebih lanjut perihal proses penangkapan dan pengungkapan kasus aktor berusia 28 tahun itu. Polres Jakbar pun belum dapat membeberkan asal-usul narkoba yang diperoleh Hud Filbert.
"Mohon waktu, kami akan menyampaikan keterangan secara detail terkait perkembangan kasus ini dalam waktu dekat," ujar dia merespons soal kasus artis narkoba tersebut.
Ammar Zoni
Sebelumnya, polisi juga menangkap aktor sinetron Ammar Zoni terkait kasus narkoba. Pada Rabu, 8 Maret 2023, ia ditangkap oleh polisi di Sentul, Bogor, lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu seberat satu gram.
Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan yang dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya: Bukan kali pertama Ammar terciduk…