TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap aktor Hud Filbert (28 tahun) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengatakan, Filbert membeli barang haram itu untuk pesta narkoba bersama enam orang temannya.
"Motifnya mereka melakukan atau menyalahgunakan narkotika ini adalah untuk melakukan pesta narkoba," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 17 April 2023.
Hud Filbert ditangkap bersama GA dan RD di Jalan Raya Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan. Namun, tidak ada barang bukti yang ditemukan dari mereka.
Syahduddi memaparkan, pihaknya juga menangkap teman-teman Filbert, MR dan K alias Ica, pada Jumat, 14 April 2023 pukul 03.00 WIB. Barang bukti yang disita dari mereka adalah satu set alat isap sabu dan residu sabu pada cangklong seberat 0,17 gram.
"Kemudian petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan, dan mengamankan saudara HF alias HI dan juga saudari GA dan saudari RD," tutur Syahduddi.
MR yang menggagas pesta narkoba itu. Sementara Filbert beserta lima teman lainnya tertarik ikut serta.
Mereka hanya membeli satu butir ekstasi seharga Rp400 ribu. Lalu sisa sabu yang telah diisap, tutur Syahduddi, adalah bekas konsumsi K.
"Dengan menggunakan uang milik HI alias HF untuk mengadakan pesta narkoba yang dilaksanakan di salah satu apartemen bersama lima orang lainnya," tutur Syahduddi.