Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolda Banten Minta Polisi Tidak Ragu Gunakan Senjata Api Hadapi Bajing Loncat, Apa Jenis Kejahatan Itu?

image-gnews
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto (kiri) bersama Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Yunianto (kedua kiri) memeriksa pasukan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2021 di Mapolda Banten di Serang, Banten, Kamis 23 Desember 2021. Apel gelar pasukan yang diikuti 2.300 personel dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, PMI dan BPBD itu dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto (kiri) bersama Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Yunianto (kedua kiri) memeriksa pasukan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2021 di Mapolda Banten di Serang, Banten, Kamis 23 Desember 2021. Apel gelar pasukan yang diikuti 2.300 personel dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, PMI dan BPBD itu dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan tembak di tempat terhadap bajing loncat. Menurut Rudy, aksi bajing loncat tidak hanya meresahkan pemudik, tetapi kejahatan jalanan tersebut juga turut membahayakan jiwa personel yang bertugas di lapangan.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Didik Heriyanto menyebut bahwa Kapolda Rudy Heriyanto telah mengeluarkan perintah tembak di tempat untuk pelaku kejahatan bajing loncat. Perintah tersebut telah disampaikan ke seluruh jajaran ketika pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023. 

“Personel jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel sendiri,” kata Didik meniru arahan Kapolda Rudy pada Senin 17 April 2023.

Penggunaan senjata api oleh personel dapat diwajarkan dan memang harus digunakan hanya ketika dalam beberapa kondisi, seperti melindungi keselamatan orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain. Oleh karena itu, tindakan yang melibatkan penggunaan senjata api oleh aparat harus disertai dengan tindakan terukur lainnya. 

“Tindakan tegas dan terukur ini, menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga," kata Didik selaku Kepala Bidang Humas Polda Banten.

Menurut Didik, sepanjang pedoman Perkap tersebut masih ada, maka personel Polda Banten tidak perlu takut untuk melakukan tindakan tembak di tempat bagi para bajing loncat. Hal tersebut sesuai dengan pelaksanaan tugas kepolisian yang dilindungi UU, yakni Pasal 50 KUHP.

Kejahatan Bajing Loncat

Seperti dilansir dari laman id.wiktionary.org, bajing loncat merupakan arti kiasan dari tindak kejahatan yang dilakukan dengan melakukan pencurian barang muatan dari kendaraan seperti bus atau truk yang sedang berjalan. Secara etimologi, istilah bajing loncat berasal dari dua kata bahasa Sunda, yakni bajing dan luncat, untuk bajing sendiri dapat berarti tupai, sementara luncat merujuk pada kata loncat atau lompat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan kata lain, aksi kriminal bajing loncat dilakukan dengan melakukan lompatan atau loncatan terhadap truk muatan, setelah itu orang yang menjadi bajing loncat akan mencuri muatan yang sedang dibawa oleh truk tersebut. Selain itu, seperti dilansir dari laman acehinstitute.org, per hari ini keberadaan bajing loncat makin diperhitungkan akibat aksinya yang seringkali menyasar para sopir truk.

Aksi bajing loncat pun semakin gesit dan lihai, biasanya bajing loncat beraksi dalam bentuk komplotan dengan setiap orang memiliki tugasnya masing-masing. Misalnya dalam komplotan yang terdiri dari 3 orang, biasanya 1 orang berperan sebagai pengemudi, 1 orang mengawasi sekitar, dan 1 orang lainnya berperan sebagai bajing loncat.

Bajing loncat melakukan aksinya dengan mendekati kendaraan korban, setelah dirasa cukup dekat maka orang yang berperan sebagai bajing loncat akan melompat dari sepeda motor yang dikendarai ke atas truk yang sedang melaju. Setelah itu, orang yang berperan sebagai bajing loncat akan merobek terpal atau penutup yang menutupi muatan dengan menggunakan senjata tajam biasanya berupa pisau atau parang. Namun demikian, tidak jarang aksi bajing loncat menemui sialnya dengan jatuh dari truk yang menyebabkan terluka hingga meninggal.

Namun demikian, selain tindakan pencegahan yang diperintahkan oleh Kapolda Banten, biasanya para sopir truk bersolidaritas dengan melakukan perjalanan secara beriringan untuk meminimalisir aksi bajing loncat. Pasalnya, aksi bajing loncat meresahkan sopir truk karena tindakan mereka yang merusak dan mengambil semua barang yang ada.

Pilihan Editor: Jokowi Telepon Kapolri Soal Asmoro di Tanjung Priok, Apakah Itu?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

4 hari lalu

Personel Polda Banten evakuasi perempuan sesak nafas saat arus balik Lebaran di Dermaga VII Pelabuhan Merak, Minggu 14 April 2024. (ANTARA/HO-Polda Banten)
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

Polda Banten juga melakukan pengawalan korban ke pos kesehatan karena volume kendaraan yang meningkat saat arus balik Lebaran 2024


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

7 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak

7 hari lalu

Foto udara pemudik bersepeda motor antre untuk memasuki Pelabuhan Merak di Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pelabuhan Merak dipadati puluhan ribu pemudik berkendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak

Polda Banten juga menyiapkan rekayasa lalu lintas saat arus balik Lebaran dari Sumatera melalui Pelabuhan Merak.


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

14 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Polisi: Anak Berhadapan dengan Hukum

21 hari lalu

Kecelakaan beruntun di depan gerbang Tol Halim, Rabu, 27 Maret 2024. Instagram/TMCPoldaMetroJaya
Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Polisi: Anak Berhadapan dengan Hukum

Penyidik memakai UU Perlindungan Anak dan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan untuk pendampingan sopir truk di bawah umur itu.


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

23 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.