Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapat Restorative Justice Jelang Hari Raya, Reza Vahlevi Akhirnya Bisa Berlebaran Bersama Ibu dan Nenek

Reporter

image-gnews
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan restorative justice terhadap tersangka penganiayaan, Rabu 19 April 2023. Foto Tempo/Muhammad Iqbal
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan restorative justice terhadap tersangka penganiayaan, Rabu 19 April 2023. Foto Tempo/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan memberikan restorative justice terhadap Reza Vahlevi, tersangka kasus penganiayaan terhadap rekannya Riri Johari.  

Reza memukuli korban karena perselisihan antara keduanya yang terjadi di akhir Januari 2023 lalu. Setelahnya, kasus ini kemudian bergulir ke proses hukum.  

Namun beruntung upaya restorative justice yang dimohonkan keluarga tersangka dikabulkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Atas pengampunan hukuman itu, Reza yang sempat mendekam di Lapas Tangerang, sejak akhir Februari 2023 lalu dapat merayakan lebaran bersama sang Ibu dan Nenek yang dia rawat. 

Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengungkapkan alasan pengampunan hukuman atau restorative justice terhadap Reza Valevi, didasari sejumlah pertimbangan termasuk pemberian maaf dari korban yang dianiaya pelaku.  

“Karena tersangka Reza merupakan tulang punggung keluarga yang membantu sang Ibu yang menyandang disabilitas berjualan di toko kecil tempat tersangka Reza bekerja sebagai juru parkir di Pondok Aren,” ucap Silpia Rosalina, Rabu 19 April 2023. 

Selain itu, kata Silpia, Reza juga bertanggungjawab mengurus sang nenek yang tinggal satu atap bersama Ibu dan dirinya. 

Menurut Silpia, pemberian restorative justice terhadap terangka penganiayaan karena sejumlah pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, seluruh persyaratan hukum restorative terhadap tersangka terpenuhi berdasarkan aturan dan ketentuan berlaku.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kegiatan RJ ini merupakan program dari pimpinan dan hari ini telah diakomodir. Namun yang lebih penting sebenarnya proses atau upaya RJ ini kami lakukan sesuai prosedur," ujar Silpia Rosalina.  

Saat dibawa ke Kejari Tangsel Reza yang dilepaskan borgol serta baju tahanan oleh Kepala Kejari Tangsel, tersangka kemudian menyalami korban Riri. 

Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf atas tindak penganiayaan yang pernah dia lakukan terhadap korban.  

Tangis haru dan bahagia juga mewarnai, pemberian restorative justice kali itu, saat tersangka memeluk dan mencium kaki sang Ibu, yang menderita tuna rungu dan tuna wicara karena telah dibuat repot dengan aksi penganiayaan yang telah dia lakukan terhadap orang lain.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lebak Bersedia Tampung Sampah dari Tangsel hingga 500 Ton per Hari

9 jam lalu

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Bupati Lebak Iti Jaya Baya saat meninjau TPA Cipeucang pada Sabtu, 30 September 2023.  Pemkab Lebak sepakati kerja sama menampung sampah dari Tangerang Selatan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Lebak Bersedia Tampung Sampah dari Tangsel hingga 500 Ton per Hari

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan kesepakatan kerja sama dengan Kota Tangsel akan berkontribusi menambah pendapatan daerah


Motif Anak Tikam Ayah Kandung di Depok Dibongkar Ketua RT, Diduga Korban Mau Kawin Lagi

12 jam lalu

Warga menunjukkan TKP anak tikam ayah di Kampung Tipar, RT. 05 RW. 06 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Motif Anak Tikam Ayah Kandung di Depok Dibongkar Ketua RT, Diduga Korban Mau Kawin Lagi

Korban penusukan oleh anak kandungnya sendiri di Depok itu menduda sejak 4 bulan lalu.


Anak Tikam Ayah Kandung di Mekarsari Depok, Saksi Dengar Cekcok Sebelum Korban Berteriak Minta Tolong

13 jam lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
Anak Tikam Ayah Kandung di Mekarsari Depok, Saksi Dengar Cekcok Sebelum Korban Berteriak Minta Tolong

Kasat Reskrim Polres Metro Depok menambahkan, korban penganiayaan oleh anak kandungnya itu masih hidup saat dibawa ke rumah sakit.


Penganiayaan Berat, Pemuda di Bogor Tusuk Mantan Istri karena Mengaku Masih Cinta

19 jam lalu

Satreskrim Polres Bogor saat press release kasus penusukan atau upaya pembunuhan yang dilakukan mantan suami ke mantan istrinya karena cinta buta di Mapolres Bogor, Cibinong. Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Penganiayaan Berat, Pemuda di Bogor Tusuk Mantan Istri karena Mengaku Masih Cinta

Seorang wanita berusia 23 tahun mengalami penganiayaan berupa ditusuk pisau berkali-kali oleh mantan suaminya saat sedang tidur.


Sidang Banding Mario Dandy Soal Penganiayaan Berat David Ozora Digelar 19 Oktober

1 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Banding Mario Dandy Soal Penganiayaan Berat David Ozora Digelar 19 Oktober

Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI yang berbeda.


KRL Rangkas Lindas Pria Telungkup di Rel Serpong, Warga Geger

1 hari lalu

Ilustrasi tewas dilindas atau ditabrak truk. shutterstock.com
KRL Rangkas Lindas Pria Telungkup di Rel Serpong, Warga Geger

Seorang pria ditemukan tewas dengan kepala terputus di lintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di Kelurahan Rawa Mekar, Serpong, Tangsel.


Polisi Jakarta Barat Tangkap Pemuda Tersangka Penganiayaan dengan Parang

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polisi Jakarta Barat Tangkap Pemuda Tersangka Penganiayaan dengan Parang

Ditantang duel setelah tersinggung kekasihnya diejek, pemuda ini ditangkap karena penganiayaan pakai parang.


Kerja Sama dengan Serang Berakhir, Tangerang Selatan Akan Kirim Sampah ke Lebak

3 hari lalu

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Bupati Lebak Iti Jaya Baya saat meninjau TPA Cipeucang pada Sabtu, 30 September 2023.  Pemkab Lebak sepakati kerja sama menampung sampah dari Tangerang Selatan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kerja Sama dengan Serang Berakhir, Tangerang Selatan Akan Kirim Sampah ke Lebak

Bupati Lebak menyambut antusias kerja sama menerima sampah dari Tangerang Selatan itu karena terbayang tambahan pendapatan daerah.


Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

4 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

Tayangan perundungan dan penganiayaan oleh siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Apa ancaman hukumannya?


Kebakaran Hanguskan 60 Persen Bangunan Asrama Brimob Pamulang

5 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Subekti
Kebakaran Hanguskan 60 Persen Bangunan Asrama Brimob Pamulang

Kebakaran terjadi di Asrama Mako Brimob di wilayah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Kamis pagi 28 September 2023.