TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan memberikan restorative justice terhadap Reza Vahlevi, tersangka kasus penganiayaan terhadap rekannya Riri Johari.
Reza memukuli korban karena perselisihan antara keduanya yang terjadi di akhir Januari 2023 lalu. Setelahnya, kasus ini kemudian bergulir ke proses hukum.
Namun beruntung upaya restorative justice yang dimohonkan keluarga tersangka dikabulkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Atas pengampunan hukuman itu, Reza yang sempat mendekam di Lapas Tangerang, sejak akhir Februari 2023 lalu dapat merayakan lebaran bersama sang Ibu dan Nenek yang dia rawat.
Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengungkapkan alasan pengampunan hukuman atau restorative justice terhadap Reza Valevi, didasari sejumlah pertimbangan termasuk pemberian maaf dari korban yang dianiaya pelaku.
“Karena tersangka Reza merupakan tulang punggung keluarga yang membantu sang Ibu yang menyandang disabilitas berjualan di toko kecil tempat tersangka Reza bekerja sebagai juru parkir di Pondok Aren,” ucap Silpia Rosalina, Rabu 19 April 2023.
Selain itu, kata Silpia, Reza juga bertanggungjawab mengurus sang nenek yang tinggal satu atap bersama Ibu dan dirinya.
Menurut Silpia, pemberian restorative justice terhadap terangka penganiayaan karena sejumlah pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, seluruh persyaratan hukum restorative terhadap tersangka terpenuhi berdasarkan aturan dan ketentuan berlaku.
"Kegiatan RJ ini merupakan program dari pimpinan dan hari ini telah diakomodir. Namun yang lebih penting sebenarnya proses atau upaya RJ ini kami lakukan sesuai prosedur," ujar Silpia Rosalina.
Saat dibawa ke Kejari Tangsel Reza yang dilepaskan borgol serta baju tahanan oleh Kepala Kejari Tangsel, tersangka kemudian menyalami korban Riri.
Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf atas tindak penganiayaan yang pernah dia lakukan terhadap korban.
Tangis haru dan bahagia juga mewarnai, pemberian restorative justice kali itu, saat tersangka memeluk dan mencium kaki sang Ibu, yang menderita tuna rungu dan tuna wicara karena telah dibuat repot dengan aksi penganiayaan yang telah dia lakukan terhadap orang lain.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice