Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapat Restorative Justice Jelang Hari Raya, Reza Vahlevi Akhirnya Bisa Berlebaran Bersama Ibu dan Nenek

Reporter

image-gnews
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan restorative justice terhadap tersangka penganiayaan, Rabu 19 April 2023. Foto Tempo/Muhammad Iqbal
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan restorative justice terhadap tersangka penganiayaan, Rabu 19 April 2023. Foto Tempo/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan memberikan restorative justice terhadap Reza Vahlevi, tersangka kasus penganiayaan terhadap rekannya Riri Johari.  

Reza memukuli korban karena perselisihan antara keduanya yang terjadi di akhir Januari 2023 lalu. Setelahnya, kasus ini kemudian bergulir ke proses hukum.  

Namun beruntung upaya restorative justice yang dimohonkan keluarga tersangka dikabulkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Atas pengampunan hukuman itu, Reza yang sempat mendekam di Lapas Tangerang, sejak akhir Februari 2023 lalu dapat merayakan lebaran bersama sang Ibu dan Nenek yang dia rawat. 

Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengungkapkan alasan pengampunan hukuman atau restorative justice terhadap Reza Valevi, didasari sejumlah pertimbangan termasuk pemberian maaf dari korban yang dianiaya pelaku.  

“Karena tersangka Reza merupakan tulang punggung keluarga yang membantu sang Ibu yang menyandang disabilitas berjualan di toko kecil tempat tersangka Reza bekerja sebagai juru parkir di Pondok Aren,” ucap Silpia Rosalina, Rabu 19 April 2023. 

Selain itu, kata Silpia, Reza juga bertanggungjawab mengurus sang nenek yang tinggal satu atap bersama Ibu dan dirinya. 

Menurut Silpia, pemberian restorative justice terhadap terangka penganiayaan karena sejumlah pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, seluruh persyaratan hukum restorative terhadap tersangka terpenuhi berdasarkan aturan dan ketentuan berlaku.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kegiatan RJ ini merupakan program dari pimpinan dan hari ini telah diakomodir. Namun yang lebih penting sebenarnya proses atau upaya RJ ini kami lakukan sesuai prosedur," ujar Silpia Rosalina.  

Saat dibawa ke Kejari Tangsel Reza yang dilepaskan borgol serta baju tahanan oleh Kepala Kejari Tangsel, tersangka kemudian menyalami korban Riri. 

Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf atas tindak penganiayaan yang pernah dia lakukan terhadap korban.  

Tangis haru dan bahagia juga mewarnai, pemberian restorative justice kali itu, saat tersangka memeluk dan mencium kaki sang Ibu, yang menderita tuna rungu dan tuna wicara karena telah dibuat repot dengan aksi penganiayaan yang telah dia lakukan terhadap orang lain.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

47 menit lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Ratusan warga Bogor dan Tangsel menggelar aksi menolak rencana penutupan jalan BRIN. Dianggap bisa mematikan rezeki warga.


6 Alasan Kepala BRIN Hendak Tutup Jalan Provinsi di KST BJ Habibie di Serpong

17 jam lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
6 Alasan Kepala BRIN Hendak Tutup Jalan Provinsi di KST BJ Habibie di Serpong

Kepala BRIN sebelumnya telah membeberkan alasan tersebut dalam suratnya kepada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada 28 Maret 2024.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

1 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Soal Penutupan Jalan BRIN di Serpong, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

1 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Soal Penutupan Jalan BRIN di Serpong, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

warga sekitar kompleks BRIN berunjuk rasa menolak penutupan jalan yang menjadi akses jalan Serpong - Parung itu.


Sampah di TPA Cipeucang Kian Menggunung, Menanti Kerja Sama Pemkot Tangsel Jalin dengan Daerah Lain

2 hari lalu

Kondisi TPA Cipeucang kian memprihatinkan. Kendaraan pengangkut sampah harus antre untuk bisa menurunkan sampah, Senin 15 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Sampah di TPA Cipeucang Kian Menggunung, Menanti Kerja Sama Pemkot Tangsel Jalin dengan Daerah Lain

Jika angin kencang, aroma menyengat tumpukan sampah di TPA Cipeucang, Tangsel, bisa tercium dari jarak yang jauh


Lebaran, Volume Sampah di Tangsel Naik 10 Persen

2 hari lalu

Armada pengangkutan sampah terlihat mengantre di TPA Cipeucang, Senin 15 April 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Lebaran, Volume Sampah di Tangsel Naik 10 Persen

Sampah di wilayah Kota Tangerang Selatan meningkat 10 persen saat lebaran kali ini dibanding tahun kemarin.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

3 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Pindahkan Jalan Umum, Begini Kepala BRIN Jawab Penolakan Warga

6 hari lalu

Warga Kampung Muncul, Tangsel, menolak penutupan akses jalan di depan kantor BRIN,  Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pindahkan Jalan Umum, Begini Kepala BRIN Jawab Penolakan Warga

Jalan yang dimaksud adalah jalan provinsi yang membelah Kawasan Sains Terpadu B.J. Habibie, BRIN, dulu Puspiptek Serpong, di Tangerang Selatan.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

9 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

10 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.