Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respons Heru Budi yang Didesak Hentikan Pengembang Reklamasi Gugus Pulau Pari karena Dinilai Tak Wajar

Reporter

image-gnews
Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, 30 September 2022. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya bisa ditempati warga Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, 30 September 2022. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya bisa ditempati warga Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta bersama Forum Peduli Pulau Pari (FP3) melayangkan surat kepada Pemprov DKI untuk mengambil tindakan tegas atas aktivitas reklamasi di Pulau Tengah. Reklamasi itu dilakukan pengembang di Pulau Tengah yang berada dalam Gugusan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

"Pembangunan yang dilakukan Pulau Tengah sudah tidak wajar," kata Ketua FP3 Mustaghfirin dalam rilis bersama Walhi DKI, Selasa, 18 April 2023.

Reklamasi beri pengalaman buruk

Mustaghfirin mengatakan, reklamasi sebagai strategi pembangunan pada lahan terbatas di pesisir dan laut telah memberikan pengalaman buruk dalam sejarah pengelolaan lingkungan hidup di Jakarta. Kerusakan ekosistem dan terganggunya mata pencaharian nelayan merupakan dampak nyata yang harus dibayar mahal di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin cepat.

"Mereka sudah merusak ekosistem perairan dan merampas ruang yang menjadi penghidupan masyarakat, seperti nelayan laut dangkal, pembudidaya tambak, dan pembudidaya rumput laut. Meski begitu, pemerintah masih saja diam,” ujarnya.

4 Poin desakan WALHI Jakarta dan FP3

Dalam surat tersebut, WALHI Jakarta dan FP3 mendesak Pemprov DKI untuk:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di Pulau Tengah karena telah menimbulkan kerusakan ekosistem dan terganggunya kehidupan masyarakat sekitar, terutama nelayan.
  2. Membuka seluruh izin pengembangan Pulau Tengah, termasuk yang berkaitan dengan rencana reklamasi, kepada publik.
  3. Melakukan audit lingkungan secara berkala sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab atas pemberian izin pengelolaan pulau.
  4. Membuka peta privatisasi pulau-pulau kecil yang berada di DKI Jakarta serta menindak tegas aktivitas swasta yang merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan nelayan.

Reklamasi sebabkan masyarakat rugi

Reklamasi Pulau Tengah dinilai telah menimbulkan kerusakan ekosistem perairan di sekitar gugusan Pulau Pari. Kerusakan tersebut terjadi akibat pengerukan material bawah laut yang dilakukan pengembang Pulau tengah.

Akibat dari aktivitas reklamasi tersebut, nelayan-nelayan dan masyarakat Pulau Pari pun mengalami kerugian. Sebab, wilayah yang direklamasi merupakan tempat masyarakat menggantungkan hidup. Mustaghfirin mengatakan aktivitas reklamasi mempersempit akses keluar masuk kapal nelayan Pulau Pari untuk melaut.

"Reklamasi Pulau Tengah turut merampas sebagian arus laut yang digunakan nelayan tradisional Pulau Pari," kata dia.

WALHI Jakarta mengatakan rusaknya ekosistem perairan akibat reklamasi Pulau Tengah mengindikasikan kemungkinan adanya tindak kejahatan lingkungan. Hal tersebut didasarkan pada pembangunan Pulau Tengah yang mengorbankan ekosistem yang ada.

Pengkampanye WALHI Jakarta Muhammad Aminullah menyampaikan ekosistem tersebut memiliki nilai penting bagi kelangsungan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.

“Aktivitas reklamasi Pulau Tengah telah merusak ekosistem perairan termasuk padang lamun," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, dalam Undang-undang No.1 Tahun 2014 pengrusakan padang lamun merupakan tindak pidana.

Kerusakan ekosistem tidak lepas dari kelalaian pemerintah

WALHI Jakarta menilai kerusakan ekosistem tersebut tidak terlepas dari kelalaian pemerintah dalam pemberian izin pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah dengan mudah memberikan izin lokasi dan pengelolaan tanpa memperhatikan dampak buruk, baik bagi lingkungan maupun kehidupan masyarakat.

Menurut WALHI Jakarta, pemberian izin pada reklamasi Pulau Tengah di Kepulauan Seribu sebagai bentuk pengabaian pemerintah terhadap keadilan ekologis. Sebab, dalam kasus reklamasi tersebut, lingkungan dan masyarakat menjadi korban utama atas pembangunan pulau wisata mewah yang hanya bisa diakses segelintir orang.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan desakan kami. Respon pemerintah akan menunjukkan kepada siapa pemerintah berpihak," kata Aminullah.

Dia menilai satu-satunya pihak yang diuntungkan dari reklamasi ini hanyalah pengembang, sementara negara dan masyarakat menjadi korban dengan kehilangan ekosistem perairan yang nilainya jauh melampaui pembangunan wisata mewah di Pulau Tengah.

Heru Budi: kita lihat ke sana

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan melihat aktivitas reklamasi di Pulau Tengah usai disorot organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta bersama Forum Peduli Pulau Pari (FP3). Reklamasi itu dilakukan pengembang di Pulau Tengah yang berada dalam Gugusan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

"Nanti ke sana aja, kita lihat ke sana," kata Heru Budi usai meninjau ketersediaan stok daging menjelang Hari Raya Idul Fitri di PD Dharma Jaya, Jakarta Timur, Selasa, 18 April 2023.

MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Respons Heru Budi Soal Politikus PDIP yang Kritik Waduk Brigif Tak Terawat dan Minta Kontraktor Diberi Sanksi Tegas

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DKI Jakarta Akan Jadi Daerah Khusus Jakarta, Begini Prosesnya Menggelinding

6 jam lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
DKI Jakarta Akan Jadi Daerah Khusus Jakarta, Begini Prosesnya Menggelinding

Heru Budi mengatakan, RUU Daerah Khusus Jakarta ditargetkan selesai pada Desember mendatang. Belum masuk prolegnas tahun ini.


Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu Dilakukan di Lima Wilayah DKI Jakarta

8 jam lalu

Kendaraan melintas saat lampu penerangan dipadamkan di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu, 23 September 2023. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memadamkan lampu gedung pemerintahan, simbol Ibu Kota, hingga jalan protokol, Sabtu 23 September. Pemadaman penerangan selama satu jam ini selain untuk memperingati Hari Ozon Sedunia, juga buat mengedukasi masyarakat soal hemat energi dan pengurangan emisi karbon. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu Dilakukan di Lima Wilayah DKI Jakarta

Pemadaman lampu hanya dikecualikan pada gedung pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik.


Walhi Sumbar: Akar Konflik Air Bangis karena Klaim Sepihak Negara atas Tanah Ulayat

13 jam lalu

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama warga Nagari Air Bangis melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. Dalam aksinya mereka menyampikan penolakan pengusulan Air Bangis sebagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN), karena dengan adanya proyek tersebut warga terancam akan kehilangan lahan yang menjadi sumber nafkah mereka. TEMPO / Hilman Fathurrahmam W
Walhi Sumbar: Akar Konflik Air Bangis karena Klaim Sepihak Negara atas Tanah Ulayat

Walhi Sumbar menyatakan masyarakat Nagari Air Bangis telah mendapatkan hak atas tanah ulayat yang mereka tempati sebelum adanya PSN di sana.


Walhi Sebut Data Kualitas Udara Alat Ukur Swasta Lebih Unggul daripada Pemerintah

1 hari lalu

Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Walhi Sebut Data Kualitas Udara Alat Ukur Swasta Lebih Unggul daripada Pemerintah

Walhi menilai masyarakat lebih percaya pada alat ukur pihak swasta dibandingkan pemerintah perihal kualitas udara.


DKI Jakarta Diganti DKJ, Heru Budi Sebut Dewan Regional Jabodetabekjur Akan Dipimpin Wapres

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DKI Jakarta Diganti DKJ, Heru Budi Sebut Dewan Regional Jabodetabekjur Akan Dipimpin Wapres

Heru Budi mengatakan saat DKI Jakarta diganti DKJ, ada sejumlah pembangunan konektivitas yang perlu disinergikan dengan Bodetabekjur.


Sebelum Direlokasi, Eks Warga Kampung Bayam Minta DKI Buat Perjanjian Hitam di Atas Putih

1 hari lalu

Satu hari sebelum tenggat gugatan sterilisasi, warga eks Kampung Bayam terlihat masih mendirikan tenda di dekat Jakarta International Stadium, Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Novali Panji
Sebelum Direlokasi, Eks Warga Kampung Bayam Minta DKI Buat Perjanjian Hitam di Atas Putih

Eks warga Kampung Bayam meminta ada perjanjian hitam di atas putih soal kejelasan menghuni Kampung Susun Bayam.


Walhi Menilai Dinas LH DKI Berupaya Monopoli Informasi Polusi Udara

1 hari lalu

Sebuah lampu merah terlihat diselimuti kabut dan asap polusi di Jakarta, 27 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta
Walhi Menilai Dinas LH DKI Berupaya Monopoli Informasi Polusi Udara

Walhi mengkritik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta soal keinginan menertibkan alat ukur polusi udara yang disediakan oleh swasta tak berizin.


Kebakaran di Hutan Kota Ujung Menteng Jaktim, Diduga Gara-gara Warga Bakar Sampah

2 hari lalu

Kebakaran terjadi di kawasan Hutan Kota Ujung Menteng, Jalan Banjir Kanal Timur Kavling Sawah Indah RT 11/RW 02 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/9/2023). ANTARA/Syaiful Hakim
Kebakaran di Hutan Kota Ujung Menteng Jaktim, Diduga Gara-gara Warga Bakar Sampah

Kebakaran melanda Hutan Kota Ujung Menteng, Jakarta Timur hari ini. Penyebabnya diduga karena warga bakar sampah.


JIS Batal Jadi Venue Pembukaan Piala Dunia U-17, Ini Kata Heru Budi

2 hari lalu

Foto udara Jakarta International Stadium (JIS) berlangsung di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023. Ketua Umum PSSI Erick Thohir, mengatakan bahwa PSSI dan FIFA telah menyepakati venue Piala Dunia U-17 akan diadakan di Jakarta International Stadium (Jakarta), Stadion Si Jalak Harupat (Bandung), Stadion Manahan (Solo), dan Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
JIS Batal Jadi Venue Pembukaan Piala Dunia U-17, Ini Kata Heru Budi

Sebagai pengelola JIS, saat ini Jakpro tengah mengebut renovasi yang dituntut agar stadion itu dapat menjadi venue Piala Dunia U-17.


Pemprov DKI Benarkan Ada Pungli di Subsidi Pangan Murah

3 hari lalu

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Suharini Eliawati di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin, 3 Oktober 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemprov DKI Benarkan Ada Pungli di Subsidi Pangan Murah

Dinas KPKP DKI Jakarta mewajibkan warga membawa KTP dan KK saat antre subsidi pangan murah untuk menghindari pungli