TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta bersama Forum Peduli Pulau Pari (FP3) melayangkan surat kepada Pemprov DKI untuk mengambil tindakan tegas atas aktivitas reklamasi di Pulau Tengah. Reklamasi itu dilakukan pengembang di Pulau Tengah yang berada dalam Gugusan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
"Pembangunan yang dilakukan Pulau Tengah sudah tidak wajar," kata Ketua FP3 Mustaghfirin dalam rilis bersama Walhi DKI, Selasa, 18 April 2023.
Reklamasi beri pengalaman buruk
Mustaghfirin mengatakan, reklamasi sebagai strategi pembangunan pada lahan terbatas di pesisir dan laut telah memberikan pengalaman buruk dalam sejarah pengelolaan lingkungan hidup di Jakarta. Kerusakan ekosistem dan terganggunya mata pencaharian nelayan merupakan dampak nyata yang harus dibayar mahal di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin cepat.
"Mereka sudah merusak ekosistem perairan dan merampas ruang yang menjadi penghidupan masyarakat, seperti nelayan laut dangkal, pembudidaya tambak, dan pembudidaya rumput laut. Meski begitu, pemerintah masih saja diam,” ujarnya.
4 Poin desakan WALHI Jakarta dan FP3
Dalam surat tersebut, WALHI Jakarta dan FP3 mendesak Pemprov DKI untuk:
- Menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di Pulau Tengah karena telah menimbulkan kerusakan ekosistem dan terganggunya kehidupan masyarakat sekitar, terutama nelayan.
- Membuka seluruh izin pengembangan Pulau Tengah, termasuk yang berkaitan dengan rencana reklamasi, kepada publik.
- Melakukan audit lingkungan secara berkala sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab atas pemberian izin pengelolaan pulau.
- Membuka peta privatisasi pulau-pulau kecil yang berada di DKI Jakarta serta menindak tegas aktivitas swasta yang merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan nelayan.
Reklamasi sebabkan masyarakat rugi
Reklamasi Pulau Tengah dinilai telah menimbulkan kerusakan ekosistem perairan di sekitar gugusan Pulau Pari. Kerusakan tersebut terjadi akibat pengerukan material bawah laut yang dilakukan pengembang Pulau tengah.
Akibat dari aktivitas reklamasi tersebut, nelayan-nelayan dan masyarakat Pulau Pari pun mengalami kerugian. Sebab, wilayah yang direklamasi merupakan tempat masyarakat menggantungkan hidup. Mustaghfirin mengatakan aktivitas reklamasi mempersempit akses keluar masuk kapal nelayan Pulau Pari untuk melaut.
"Reklamasi Pulau Tengah turut merampas sebagian arus laut yang digunakan nelayan tradisional Pulau Pari," kata dia.
WALHI Jakarta mengatakan rusaknya ekosistem perairan akibat reklamasi Pulau Tengah mengindikasikan kemungkinan adanya tindak kejahatan lingkungan. Hal tersebut didasarkan pada pembangunan Pulau Tengah yang mengorbankan ekosistem yang ada.
Pengkampanye WALHI Jakarta Muhammad Aminullah menyampaikan ekosistem tersebut memiliki nilai penting bagi kelangsungan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
“Aktivitas reklamasi Pulau Tengah telah merusak ekosistem perairan termasuk padang lamun," ucapnya.
Menurutnya, dalam Undang-undang No.1 Tahun 2014 pengrusakan padang lamun merupakan tindak pidana.
Kerusakan ekosistem tidak lepas dari kelalaian pemerintah
WALHI Jakarta menilai kerusakan ekosistem tersebut tidak terlepas dari kelalaian pemerintah dalam pemberian izin pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah dengan mudah memberikan izin lokasi dan pengelolaan tanpa memperhatikan dampak buruk, baik bagi lingkungan maupun kehidupan masyarakat.
Menurut WALHI Jakarta, pemberian izin pada reklamasi Pulau Tengah di Kepulauan Seribu sebagai bentuk pengabaian pemerintah terhadap keadilan ekologis. Sebab, dalam kasus reklamasi tersebut, lingkungan dan masyarakat menjadi korban utama atas pembangunan pulau wisata mewah yang hanya bisa diakses segelintir orang.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan desakan kami. Respon pemerintah akan menunjukkan kepada siapa pemerintah berpihak," kata Aminullah.
Dia menilai satu-satunya pihak yang diuntungkan dari reklamasi ini hanyalah pengembang, sementara negara dan masyarakat menjadi korban dengan kehilangan ekosistem perairan yang nilainya jauh melampaui pembangunan wisata mewah di Pulau Tengah.
Heru Budi: kita lihat ke sana
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan melihat aktivitas reklamasi di Pulau Tengah usai disorot organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta bersama Forum Peduli Pulau Pari (FP3). Reklamasi itu dilakukan pengembang di Pulau Tengah yang berada dalam Gugusan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
"Nanti ke sana aja, kita lihat ke sana," kata Heru Budi usai meninjau ketersediaan stok daging menjelang Hari Raya Idul Fitri di PD Dharma Jaya, Jakarta Timur, Selasa, 18 April 2023.
MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Respons Heru Budi Soal Politikus PDIP yang Kritik Waduk Brigif Tak Terawat dan Minta Kontraktor Diberi Sanksi Tegas