TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan sejak 1 sampai 19 April 2023, Posko Pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mendapat enam aduan.
"Terkait keterlambatan pembayaran THR ditindaklanjuti," tutur Thamrin, Rabu, 19 April 2023.
Menindaklanjuti laporan itu, Disnaker telah mendatangi perusahaan yang dimaksud dan memastikan untuk pembayaran THR kepada pekerjanya.
"Pengaduan yang masuk langsung kami konfirmasi ke lapangan. Laporannya sudah selesai karena perusahaan sudah membayarkan THR-nya," kata Thamrin.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok ini mengungkapkan 2023 laporan yang masuk menurun dibanding tahun sebelumnya.
"Sebab, sebagian perusahaan sudah memberikan THR lebih awal," ungkap Thamrin.
Ia menilai tingkat laporan keluhan mengenai THR semakin menurun karena perusahaan sudah aemakin patuh terhadap aturan dan membayarkan THR tepat waktu.
"Alhamdulillah tahun ini lebih baik, karena perusahaan sudah taat aturan," ucapnya.
Selain itu, sambung Thamrin, iklim investasi dan perekonomian sudah semakin membaik pasca pandemi Covid-19.
"Semoga kedepannya kita bisa makin baik dan perusahaam semakin sehat agar karyawan atau pekerjannya bisa makmur," kata Kadisnaker Kota Depok.
Pilihan Editor: 150 Perusahaan Tidak Bayar THR, Said Iqbal: Banyak Buruh Hanya Diberi Rp 100 Ribu