TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan perlu melakukan kajian sebelum menerapkan aturan baru soal hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita kaji dulu,” kata dia saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 21 April 2023.
Joko Agus akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) soal hari kerja dan jam kerja ASN.
Menurutnya, kajian akan dilakukan secepatnya setelah Lebaran. Namun, ia tidak merinci jadwal pastinya.
“Secepetnya setelah lebaran yang jelas flexible time itu kan ada, misalnya kita berangkat jam tujuh, pulang jam setengah lima, kalau masuk jam delapan bisa sampai jam lima,” kata dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan menggelar focus group discussion (FGD) terlebih dulu bersama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo soal pengaturan jam kerja ASN.
"Kemarin Pak Kadishub janji, setelah Lebaran mau focus group discussion dulu (sebelum menerapkan Perpres tentang jam kerja ASN)," kata Heru Budi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis, 20 April 2023.
Menurut Heru, dirinya akan mengajak perwakilan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas aturan tersebut. FGD diperlukan guna mendengarkan pendapat dan saran dari seluruh lapisan masyarakat ihwal pengaturan jam kerja ASN.
"Semua kami undang, lapisan masyarakat nanti kami aturkan waktunya bersepakatnya bagaimana," ujar Kepala Sekretariat Presiden ini.
Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Regulasi baru tersebut mengatur fleksibilitas hari kerja dan tempat kerja ASN yang diteken Jokowi pada Rabu, 12 April 2023.
Isi Perpres Jokowi teranyar ini salah satunya mengatur soal ASN yang dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Dikutip laman setkab.go.id, peraturan ini bertujuan meningkatkan produktivitas kerja ASN.
Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas jam kerja pegawai ASN, baik instansi pusat maupun daerah, serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pilihan Editor: Heru Budi Teken Kepgub Atur Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan