TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 7.624 narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) Jakarta mendapatkan remisi khusus pada saat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Remisi atau pengurangan masa tahanan itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bagi warga binaan maupun anak binaan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi itu kepada 8 orang perwakilan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu, 22 April 2023, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham DKI telah mengusulkan 7.833 warga binaan dari total 16.057 warga binaan penghuni lapas/rutan pada 22 April 2023, untuk mendapatkan remisi hari raya itu. Mereka dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi khusus (RK).
Namun Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS- 646.PK.05.04 Tahun 2023 memutuskan hanya 7.515 orang yang mendapatkan remisi khusus (RK) satu dengan pengurangan masa tahanan.
"Sedangkan 109 warga binaan lainnya diberikan RK dua dengan langsung mendapatkan kebebasan," kata Ibnu.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan untuk narapidana kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
Remisi diberikan kepada warga binaan setelah mempertimbangkan faktor perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.
"Remisi disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani," kata Ibnu.
Kakanwil Kemenkumham DKI itu berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi agar para warga binaan terus berbuat baik dan memperbaiki diri. "Tetap mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan binaan," ujarnya.
Kakanwilkumham DKI Salat Idul Fitri di Lapas Cipinang
Sebelum pemberian surat keterangan remisi itu, pada Sabtu pagi Ibnu Chuldun melaksanakan Salat Idul Fitri 1444 Hijriah bersama ribuan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang.
Sejak pagi para warga binaan keluar dari selnya untuk menunaikan Salat Id di lapangan Lapas Cipinang. Imam sekaligus Khotib salat Id itu adalah Muchammad Ridwan.
Pembinaan warga binaan untuk khatam Al-Qur'an ini juga melibatkan petugas rutan dan lapas, penyuluh dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta dan yayasan dakwah agama Islam. "Alhamdulillah banyak banyak warga binaan yang khatam Al-Qur'an," kata Ibnu.
Usai pelaksanaan Salat Idul Fitri, warga binaan dan jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bercengkerama untuk mempererat tali persaudaraan sebagai umat Muslim.
Pilihan Editor: Idul Fitri 1444 H, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Selama Cuti Bersama