TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi E Bidang Kesra Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Iman Satri menilai akses masuk bagi pendatang baru ke Jakarta perlu diperketat. Pengawasan pun harus dilakukan di pintu-pintu masuk, seperti stasiun, bandara, dan terminal.
“Bukan hanya di Kelurahan, di pos-pos tertentu juga harus dijaga kalau perlu sekali-sekali disidak,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 April 2023.
Politikus Gerindra itu menyarankan untuk membekali surat keterangan bekerja yang dikeluarkan oleh Kelurahan terhadap warga yang tinggal di Jakarta ketika mudik atau pulang kampung.
“Orang-orang yang pernah tinggal di Jakarta pulang liburan ke kampung itu seharusnya dibekali surat dari Kelurahan setempat kalau dia memang kerja di Jakarta dan pergi dalam rangka libur lebaran,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, sebagai upaya mengantisipasi warga non-Jakarta masuk ke DKI. "Jangan sampai ada masyarakat yang memang bukan domisili Jakarta masuk Jakarta rombongan, terlebih saat didata enggak ada tempat tujuannya,” ucap dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemudik untuk tidak membahwa sanak saudara dan koleganya ke Jakarta. Namun, ia mengizinkan warga dari luar Jakarta untuk menetap di Ibu Kota dengan syarat pendatang baru itu sudah memiliki pekerjaan atau keterampilan tertentu.
"Boleh aja, tapi memiliki pekerjaan, memiliki keterampilan yang memang bertugas di Jakarta. Bukannya enggak boleh," ujarnya usai memimpin Apel Kesiapsiagaan Pemprov DKI Jakarta Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023.
Atas arahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta menyediakan loket layanan hingga kelurahan untuk membantu warga pendatang baru mengurus dokumen-dokumen administrasi.
“Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di provinsi DKI Jakarta setelah Kecamatan yang posisinya dekat dengan lingkungan warga berdomisili,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin saat dihubungi, Senin, 24 April 2023.
Budi mengatakan pendataan merupakan tugas Dinas Dukcapil sebagai upaya tertib administrasi kependudukan. Dalam mejalankannya, kata dia, pihaknya akan meningkatkan pelibatan pengurus Rukun Tentangga (RT)/Rukun Warga (RW), dan dasa wisma lantaran keterbatasan petugas.
Hingga saat ini, kata Budi, Disdukcapil DKI belum memutuskan untuk melaksanakan Operasi Yustisi Kependudukan terhadap pendatang baru yang hendak mengadu nasib di Jakarta.
Pilihan Editor: Bukan Operasi Yustisi Kependudukan, Disdukcapil Libatkan Ketua RT dan RW hingga Dasawisma untuk Data Pendatang