TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan AG, 15 tahun, terdakwa anak di kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo. AG tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mempersilakan pihak AG untuk mengajukan kasasi jika masih belum puas atas putusan banding ini. "Kalau tidak puas tapi setelah diberitahu nanti oleh pengadilan negeri, itu ada upaya hukum terakhir, yaitu kasasi," ujar Binsar saat ditemui di kantornya, Kamis, 27 April 2023.
Pemberitahuan secara formal itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pertama kali mengadili perkara AG, instansi itu yang juga melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, terhitung setelah putusan banding.
Binsar menjelaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemberitahuan itu akan dilakukan secepatnya agar lebih baik, mengingat anak dalam perkara ini sebagai terdakwa.
"Tentunya sebaiknya lebih cepat lebih baik. Kalau untuk sistem peradilan pidana anak itu kita pikirkan kepentingan anak," kata Binsar.
Sebelumnya, Hakim PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG. Lamanya hukuman juga sesuai dengan putusan di tingkat pertama itu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Budi Hapsari saat membaca putusan.
Hukuman AG sudah dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani selama ini. Kemudian beban biaya perkara dibebankan kepada orang tua AG sebesar Rp 2 ribu.
"Menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut," tutur Hakim Budi Hapsari.
AG berperan memberi akses pertemuan antara Mario Dandy Satriyo dengan David Ozora di Tempat Kejadian Perkara. Modus awalnya adalah ingin menyerahkan kartu pelajar David yang dipegang AG.
Pilihan Editor: AG Eks Pacar Mario Dandy Bakal Jadi Anak Perempuan Pertama yang Ditahan di LPKA